Kominfo meminta masyarakat untuk mengecek data DTKS terlebih dahulu jika ingin mendapatkan Set Top Box (STB).
Data DTKS dapat diakses melalui dtks.kemensos.go.id, lalu klik "Cari Penerima Bansos".
Jika terdaftar di DTKS, kemudian menyiapkan KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Kominfo mewajibkan masyarakat tersebut untuk mengunduh aplikasi Cek Bansos.
Setelah semua langkah di atas dilakukan, simak cara mendapatkan Set Top Box (STB) gratis berikut ini:
1. Buka aplikasi Cek Bansos;
2. Klik menu "Daftar Usulan";
3. Lalu, daftarkan diri atau anggota keluarga lain yang namanya sudah terdaftar di DTKS Kemensos;
4. Masih di menu Daftar Usulan, pilih menu "Tambah Usulan";
5. Masukkan NIK KTP pendaftar dan KK;
Sistem akan memvalidasi dan mencocokkan data apakah sudah sesuai atau belum.
6. Jika data sudah tervalidasi, pendaftar dapat memilih jenis bansos yang akan diajukan.
Pilih "Pemberian alat STB TV digital gratis".
7. Pendaftaran selesai, silakan menunggu bantuan alat STB TV digital dari pemerintah.