News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Dapatkan Set Top Box (STB) TV Gratis dari Kominfo untuk Ubah Siaran TV Analog ke TV Digital

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Perangkat set top box yang sudah mendapat sertifikat dari Kominfo dan tercatat antara lain Akari Set Top Box ADS-2230. Dalam distribusi STB subsidi Kominfo bekerja sama dengan para Kepala Dinas Sosial, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), dan Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon).

Kominfo meminta masyarakat untuk mengecek data DTKS terlebih dahulu jika ingin mendapatkan Set Top Box (STB).

Data DTKS dapat diakses melalui dtks.kemensos.go.id, lalu klik "Cari Penerima Bansos".

Jika terdaftar di DTKS, kemudian menyiapkan KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Kominfo mewajibkan masyarakat tersebut untuk mengunduh aplikasi Cek Bansos.

Setelah semua langkah di atas dilakukan, simak cara mendapatkan Set Top Box (STB) gratis berikut ini:

1. Buka aplikasi Cek Bansos;

2. Klik menu "Daftar Usulan";

3. Lalu, daftarkan diri atau anggota keluarga lain yang namanya sudah terdaftar di DTKS Kemensos;

4. Masih di menu Daftar Usulan, pilih menu "Tambah Usulan";

5. Masukkan NIK KTP pendaftar dan KK;

Sistem akan memvalidasi dan mencocokkan data apakah sudah sesuai atau belum.

6. Jika data sudah tervalidasi, pendaftar dapat memilih jenis bansos yang akan diajukan.

Pilih "Pemberian alat STB TV digital gratis".

7. Pendaftaran selesai, silakan menunggu bantuan alat STB TV digital dari pemerintah.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini