Pemberian bantuan alat STB TV digital dimulai dengan mengirimkan alat STB TV digital ke gudang penyelenggara di 341 kabupaten/kota.
Kemudian, petugas akan mendatangi langsung rumah penerima bantuan untuk melakukan verifikasi dan validasi berdasarkan KTP, Kartu Keluarga (KK), dan kepemilikan TV.
Jika terjadi ketidaksesuaian data, maka STB akan dikembalikan ke gudang.
Baca juga: Kemkominfo Sarankan Masyarakat Gunakan STB Bersertifikat untuk Migrasi ke Siaran TV Digital
Keamanan Perangkat STB TV Digital
Masyarakat akan menerima bantuan perangkat STB TV Digital bagi data yang sesuai DTKS.
Lalu, petugas akan memasang perangkat STB TV Digital sampai berfungsi dengan baik.
Saat STB telah terinstal, akan muncul kode batang (QR code) pada layar televisi.
Petugas akan memindai QR code tersebut melalui aplikasi WhatsApp dan menginput nama, NIK/KK, alamat, dan memfoto penerima bantuan serta KTP.
"Keberadaan QR code tersebut untuk menjamin STB yang didistribusikan tepat sasaran. Di dalam QR code itu terdapat sejumlah data, termasuk lokasi dan produsen STB," jelas Dirjen Ismail.
Kementerian Kominfo mengacu pada DTKS Kemensos, untuk proses pembagian STB untuk keluarga kurang mampu.
Menurut data DTKS, ada 6.737.971 rumah tangga miskin tinggal di wilayah terdampak ASO.
Data itu berisi detail informasi penerima bantuan, seperti nama, NIK, KK, hingga alamat lengkap.
Program ASO dibagi menjadi tiga tahap:
- Tahap pertama pada 30 April 2022 untuk 56 wilayah siaran di 166 kabupaten/kota;