- Tahap kedua pada 25 Agustus 2022 untuk 31 wilayah siaran di 110 kabupaten/kota;
- Tahap ketiga pada 2 November 2022 untuk 25 wilayah siaran di 65 kabupaten/kota.
Kominfo juga menjelaskan, penyediaan STB TV Dgitial ini sebagai upaya mendukung migrasi dari TV analog ke TV digital pada 2022.
Baca juga: TV Digital Per April, Syarat Set Top Box Sertifikasi Pemerintah Miliki Fitur Mitigasi Bencana
Mengapa Siaran TV Analog berubah menjadi TV Digital?
Kominfo menyampaikan melalui laman resmi kominfo.go.id, pemerintah berusaha untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi yang begitu pesat dan menganggapnya sebagai suatu peluang bagi pengembangan industri penyiaran nasional ke depan.
Penyiaran televisi digital terrestrial adalah penyiaran yang menggunakan frekuensi radio VHF/UHF.
TV Digital memiliki perbedaan dengan TV Analog.
Dalam penyiaran televisi analog, semakin jauh dari stasiun pemancar televisi, maka signal akan makin melemah, sehingga penerimaan gambar menjadi buruk dan berbayang.
Sedangkan TV Digital dapat terus menyampaikan gambar dan suara dengan jernih jika dapat menangkap sinyal.
Namun, gambar dan suara dalam TV Digital tidak akan muncul, jika sinyal tidak diterima.
Keuntungan menggunakan TV Digital adalah mendapat fasilitas tambahan seperti EPG (Electronic Program Guide) untuk mengetahui acara-acara yang telah dan akan ditayangkan kemudian.
Dengan siaran TV Digital, kemungkinan ada layanan interaktif, dimana pemirsa dapat secara langsung memberikan rating terhadap suara program siaran.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait TV Digital