News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tujuan Terkait

Sampah di Kota Besar Capai 1000 Ton Perhari, Menteri LH: Ubah jadi Sumber Energi 

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGELOLAAN SAMPAH - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, dan CEO Danantara Rosan Roeslani bersama sejumlah kepala daerah di Jakarta. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan sampah bisa jadi sumber energi nasional, sampah di kota besar capai 1000 ton perhari. (HO/Kementerian LH)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan sampah bisa menjadi sumber energi nasional. 

Dalam mendukung upaya itu, Hanif Faisol Nurofiq menyerahkan hasil verifikasi tujuh lokasi potensial pembangunan instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) kepada CEO Danantara Rosan Roeslani.

"Pembangunan fasilitas PSEL adalah solusi konkret untuk menjawab tantangan pengelolaan sampah di kota-kota besar yang menghasilkan lebih dari 1.000 ton sampah per hari," kata Hanif Faisol Nurofiq melalui keterangan tertulis, Sabtu (11/10/2025).

"Teknologi ini akan mengubah beban lingkungan menjadi sumber energi terbarukan yang bermanfaat bagi masyarakat," tambah Hanif Faisol Nurofiq.

Hasil verifikasi lapangan dan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Danantara, serta PT PLN (Persero) menunjukkan tujuh wilayah aglomerasi di enam provinsi siap mengimplementasikan proyek PSEL.

Baca juga: Benyamin Davnie: Tangsel Siap Jalankan Proyek PSEL Ramah Lingkungan

Tujuh wilayah tersebut, meliputi Yogyakarta Raya, Denpasar Raya, Bogor Raya, Bekasi Raya, Tangerang Raya, Medan Raya, dan Semarang Raya.

Sementara itu, Jakarta dan Bandung Raya belum dapat direkomendasikan karena belum memenuhi kriteria teknis dan administratif. 

Di Jakarta, lahan yang diusulkan hanya 3,05 hektare dan berdekatan dengan Jakarta International Stadium (JIS) serta permukiman padat. 

Sedangkan di Bandung Raya, belum tersedia lahan yang sesuai dari sisi teknis maupun legalitas.

KLH/BPLH bersama kementerian dan lembaga terkait akan melanjutkan verifikasi ke wilayah lain, termasuk Bandar Lampung Raya dan Serang Raya.

Langkah ini untuk memastikan kesiapan daerah dalam mendukung implementasi pembangunan PSEL berskala nasional.

"Proses yang dilakukan saat ini merupakan langkah percepatan agar ketika Rancangan Peraturan Presiden tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolah Sampah Menjadi Energi Terbarukan telah ditetapkan oleh Bapak Presiden, pembangunan PSEL dapat segera dimulai," katanya. 

Baca juga: TPA Cipeucang Overload, PSEL Jadi Titik Balik Tata Kelola Sampah Tangsel

Pembangunan PSEL diharapkan mampu mengatasi persoalan klasik pengelolaan sampah di daerah yang menghadapi volume sampah harian besar, TPA yang overload, serta keterbatasan lahan. 

Melalui teknologi pengolahan berkapasitas besar yang telah terbukti (proven), sistem ini akan mereduksi volume sampah secara signifikan, mempercepat proses pengolahan.

Lalu menghasilkan energi listrik ramah lingkungan yang dapat menopang kebutuhan energi perkotaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini