TRIBUNNEWS.COM - Jangan pernah coba-coba merokok di dalam Century Park Hotel. Sesuai aturan manajemen, jika Anda melanggar maka akan terkena denda sebesar Rp 500 ribu. Demikian disampaikan Senior Marketing & E-Commerce Manager Century Park Hotel, Wisnu Triatmojo, saat ditemui di Senayan Cafe, Jakarta, Kamis (6/9/2012).
Atas komitmen itu, sejumlah penghargaan telah diraih hotel yang sudah berdiri sejak tahun 1991 ini. Di antaranya, Asosiasi Perempuan Indonesia Tanpa Tembakau serta Pemerintah DKI Jakarta.
"Mengikuti perda Jakarta, dilarang merokok di dalam ruangan," kata Wisnu, lagi. Namun, para tamu yang ingin merokok disediakan tempat bersantai yaitu di Senayan Cafe dan berada di sisi luar hotel. Meskipun tamu itu berada di President Suite, jika merokok harus keluar dari kamar.
Selain itu, hal lain yang menarik, Century Park Hotel kini menuju ke arah eco-green. Dalam penjelasan yang dikemukakan Reward, Sports, Package Coordinator Century Park Hotel, Monita D Tamrella, perubahan itu semisal mengganti karpet dengan kayu sehingga semua lantai terbuat dari bahan kayu.
Hotel ini juga mendapatkan penghargaan sebagai satu dari properti yang paling baik di Jakarta dari Tripadvisor berdasarkan laporan comScore tahun ini.
LIFESTYLE POPULER