News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Home and Garden

Sertifikat Tanah Hilang atau Rusak? Ini Cara Mudah Mengurusnya

Editor: Agung Budi Santoso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM - Sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan tanah. Bagaimana bila sertifikat tanah yang Anda miliki rusak atau pun hilang? Anda tak perlu khawatir.

Menurut hukum yang berlaku, pemegang hak atas tanah dapat kembali mengajukan permohonan kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar menerbitkan sertifikat pengganti. Pada dasarnya, sertifikat asli Anda yang rusak atau hilang itu merupakan salinan dari buku tanah yang disimpan di kantor BPN.

Prosedur Mendapatkan Sertifikat Pengganti

Prosedur yang harus dilakukan pemegang hak atas tanah untuk mendapat sertifikat pengganti adalah dengan melampirkan
dokumen berikut.

1. Surat laporan kehilangan sertifikat dari kepolisian setempat.
2. Fotokopi sertifikat yang hilang.
3. Surat keterangan dari lurah setempat yang menerangkan bahwa memang benar ada tanah    yang tertera dalam fotokopi sertifikat tersebut dan berlokasi di kelurahan itu.
4. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam surat kabar sebanyak 2 x 2 bulan.
5. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia    sebanyak 2 x 2 bulan.
6. KTP pemohon yang dilegalisasi.
7. Bukti kewarganegaraan RI yang dilegalisasi.
8. Bukti pembayaran lunas PBB tahun terakhir.
9. Aspek penatagunaan tanah jika terjadi perubahan penggunaan tanah.

Apabila dokumen di atas telah dilengkapi, kantor BPN akan melakukan peninjauan lokasi dan melakukan pengukuran ulang untuk memastikan bahwa keadaan tanah tersebut masih seperti yang tertera dalam Buku Tanah dan fotokopi sertifikat pemohon.

Setelah dilakukan pengukuran, proses penerbitan sertifikat akan dilanjutkan. Apabila tidak ada pihak-pihak yang mengajukan keberatan atau gugatan, maka sertifikat pengganti akan terbit dalam waktu 3 (bulan) setelah permohonan diterima secara lengkap.

Status sertifikat tanah yang baru tersebut sama sahnya dengan sertifikat aslinya, karena dikeluarkan oleh BPN dan dicatatkan dalam buku tanah.

( YULIUS SETIARTO, SH )*

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini