TRIBUNNEWS.COM - Belakangan banyak terdengar kabar bahwa ada produk cat kuku ( kuteks ) yang halal. Cat kuku halal tersebut merupakan produk dari merk Inglot, yaitu sebuah perusahaan kosmetik yang berasal dari Polandia. Cat kuku ini dinamakan O2M Breathable Nail Enamel yang memungkinkan oksigen dan air bisa menembus lapisannya
Bernarkah halal? Simak artikel yang dikirimkan Enozva Dwi Razuary kepada Tribunnews.com. Disebutkan kalau Inglot Cosmetics sebenarnya telah merilis cat kuku ini beberapa tahun silam dan tidak ada klaim halal. Namun cat kuku O2M Breathable Nail Enamel ini disebut sebagai cat kuku sehat karena jika dibandingkan cat kuku biasa yang kedap udara dan air, cat kuku halal ini bisa digunakan oleh wanita yang memiliki kebutuhan untuk menggunakan cat kuku lebih sering dari biasanya.
Cat kuku ini mengandung polimer spesial, jadi selain bisa memungkinkan air dan oksigen menembus lapisannya, cat kuku ini memiliki berbagai warna, tidak mudah gompal dan lebih tahan lama dibanding kuteks lainnya.
Banyak yang menyambut gembira karena lapisan yang tembus udara dan air, artinya cat kuku ini bisa digunakan untuk berwudhu ( menurut pendapat umum, tidak sah wudhu seseorang kalau menggunakan cat kuku biasa karena air tidak bisa tembus ke kuku) sehingga bisa digunakan setiap saat. Maka dari itu, O2M Breathable Nail Enamel disebut sebagai kuteks 'wudu friendly'. Tak heran, cat kuku tersebut sangat laris diibeli oleh wanita muslim yang sebelumnya tidak mau menggunakan cat kuku biasa karena tidak bisa beribadah.
Semakin banyak yang yakin bahwa produk ini benar-benar bisa menyerap air wudhu, setelah seorang muslim Shaykh Mustafa Umar, Director of education & outreach di Islamic Institute of Orange County di California memberikan label 'halal'. Sebelumnya dia melakukan uji coba terhadap O2M Breathable Nail Enamel. Dalam uji cobanya, Umar mengoleskan cat kuku pada kertas penyaring kopi. Setelah cat kuku kering, air diteteskan dan benar saja, air menyerap ke bawah kertas.
Selain itu blogger, seorang muslim scholar, Mustafa Umar mencoba mengetes langsung dengan mengoleskan O2M pada kertas penyaring kopi. Setelah cat kuku kering, dia meletakkan kertas penyaring kedua dibawahnya, dan mulai meneteskan dan mengoleskan air pada O2M yang telah kering. Dalam beberapa detik air memang terserap dan membasahi kertas penyaring kedua.
Dalam kesimpulannya dia menyatakan bahwa jelas lapisan kuku yang memakai O2M bisa lembab oleh air, dan bisa digunakan untuk berwudhu, dan lebih baik lagi bila dibasahi lebih lama untuk memastikan terbasuhnya lapisan kuku.
Meski begitu, cat kuku tersebut masih menjadi kontroversi. Banyak yang berargumen bahwa produk tersebut tidak cukup berpori untuk menyerap air wudhu sehingga masih harus terus diteliti. Bagaimanapun, cat kuku halal ini adalah terobosan yang baik untuk memenuhi kebutuhan kosmetik bagi wanita muslim yang ingin tetap cantik dan bergaya namun tetap sesuai dengan kaidah yang ada yaitu kosmetik halal.
Cat Kuku Halal Masih Jadi Kontroversi
Editor: Anita K Wardhani
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger