News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harapan Baru Bagi Para Pasangan yang Belum Dikaruniai Keturunan

Editor: Agung Budi Santoso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM - Tak semua pasangan suami istri mudah mendapatkan keturunan karena mengalami ketidaksuburan atau infertilitas. Hal ini sebenarnya bisa diatasi dengan mengikuti program kesuburan. Sayangnya, biaya untuk program tersebut cukup besar.

Untuk mengatasi hal ini, pemerintah berencana memberikan bantuan pelayanan reproduksi. "Kita berupaya memberi kesempatan mempunyai keturunan bagi pasangan yang kurang beruntung dengan memberikan bantuan pelayanan reproduksi," kata Wakil Menteri Kesehatan Ali Gufron Mukti dalam acara memperingati Hari Kontrasepsi Sedunia di Jakarta, Selasa (30/9/2014).

Menurut Ali, memang seharusnya bantuan tak hanya diberikan kepada pasangan suami istri yang ingin mencegah kehamilan atau menerapkan keluarga berencana dengan pemberian alat kontrasepsi. Tetapi juga kepada pasangan yang ingin memiliki keturunan.

Namun, Ali belum dapat memaparkan bentuk bantuan yang dimaksud, termasuk apakah akan ditanggung dalam Jaminan Kesehatan Nasional. Menurut dia, hal itu nantinya akan diatur lebih lanjut dalam Permenkes mengenai kesehatan reproduksi.

"Agar pelayanan reproduksi dengan bantuan atau kehamilan di luar cara alamiah ini dilaksanakan sesuai dengan tujuannya, maka dalam pelaksanaan harus ada aturan yang memayungi," terang dia.

Ali mengatakan, Permenkes dibuat untuk mewujudkan keluarga yang sejahtera dan berkualitas. Untuk diketahui, dalam Perturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 tahun 2014 telah diatur mengenai kesehatan reproduksi. PP tersebut mengatur tentang pelayanan kesehatan ibu yang meliputi pelayanan kesehatan masa sebelum hamil, masa hamil, persalinan, dan masa sesudah melahirkan.

Kemudian diatur juga penyelenggaraan pelayanan kontrasepsi, pelayanan kesehatan seksual, indikasi kedaruratan medis dan perkosaan sebagai pengecualian atas larangan arbosi, serta reproduksi dengan bantuan atau kehamilan di luar cara alamiah. (Dian Maharani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini