TRIBUNNEWS.COM, CHICAGO- Jaringan kedai kopi raksasa Starbucks digugat pelanggannya ke pengadilan sebesar 5 juta dollar AS atau sekitar Rp66 miliar.
Gugatan itu diajukan Stacy Pincus yang menganggap Starbucks menipu pelanggan karena jumlah es batu yang terlalu banyak membuat pelanggan hanya menerima sekitar separuh jumlah minuman yang mereka beli.
Surat gugatan setebal 29 halaman itu dimasukkan ke Pengadilan Federal Illinois Utara di Chicago pekan lalu. Demikian dikabarkan Courthouse News Service.
"Seorang pelanggan Starbucks yang memesan segelas minuman dingin Venti hanya mendapatkan 14 ons minuman itu, hanya sekitar setengah dari jumlah yang diiklankan, dan hanya lebih dari separuh dari yang mereka bayarkan," demikian isi surat gugatan.
"Contoh lain adalah es kopi, seorang pelanggan Starbucks yang memesan es kopi Venti berharap menerima 14 ons minuman sesuai dengan iklan pemasaran Starbucks," tambah surat gugatan itu.
Starbucks juga digugat karena membayar mahal untuk minuman dingin ketimbang minuman panas sehingga menjual minuman dingin jauh lebih menguntungkan bagi Starbucks.
"Intinya, Starbucks mengiklankan ukuran gelas minuman dingin dalam menunya dan bukan berat isi minuman yang diterima pelanggan, hal ini adalah sebuah proses penipuan," tambah berkas gugatan itu.
Kasus ini diajukan Stacey Pincus sebagai bagian sebuah gugatan class action atas nama semua pelanggan yang pernah membeli minuman dingin di Starbucks selama 10 tahun terakhir.
Steven Hart, kuasa hukum Stacey Pincus, kepada harian The Telegraph mengatakan, angka akhir untuk ganti rugi, jika kasus ini sukses, bisa lebih tinggi dari 5 juta dollar AS.
Sementara itu, manajemen Starbucks menyebut gugatan itu tak masuk akal dan mengklaim para pelanggan sudah memahami bahwa es adalah bagian penting dalam setiap minuman dingin.
Starbucks adalah jaringan kedai kopi terbesar di dunia dengan lebih dari 24.000 toko di 70 negara. Sebanyak 11.000 toko berada di AS.
(kompas.com)