TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa hari belakangan, social media diramaikan oleh hastag #savevansindonesia.
Penyebabnya adalah hadirnya kabar tentang PT Gagan Indonesia yang dinyatakan pailit alias bangkrut. Buat yang belum tau, Gagan adalah distributor resmi untuk produk Vans di Indonesia.
Jadi gini, pada PT Gagan Indonesia akhirnya menerima status pailit dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, setelah gagal berdamai dengan para krediturnya dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Waduh! Serius gini, ya? Buat yang ingin tau lebih dalam, silahkan langsung lanjut baca artikel ini sampai habis, ya.
Kuasa hukum Gagan Indonesia, Mas Deni Kurniawan mengatakan, pasca pailit pihaknya akan kooperatif dengan tim kurator terkait aset-aset perusahaan.
"Keputusannya seperti ini kami sudah siap dan seluruh aset-aset akan kami serahkan ke kurator," katanya, Minggu (27/5), lalu.
Sekadar informasi tambahan, gagalnya perdamian itu didasari lantaran mayoritas kreditur Gagan Indonesia menolak proposal perdamaian.
Berdasarkan hasil pemungutan proposal perdamaian yang dilaksanakan Selasa (23/5) lalu, 86,11% para kreditur yang mewakili tagihan Rp 273,96 miliar nggak menyetujui proposal.
Sementara 13,88% menyetujui poposal. Sehingga, ketua majelis hakim PN Jakpus Endah Detty Pertiwi mengatakan, pemungutan suara itu tidak memenuhi Pasal 281 ayat 1 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
"Sehingga menyatakan PT Gagan Indonesia dalam keadaan pailit demi hukum," jelas Ibu Detty dalam amar putusan yang dibacakan, Rabu (25/5) lalu. Nah, jatuh pailitnya Gagan Indonesia ini masih dalam kurun waktu PKPU Sementara 45 hari.
Sebab, dalam perjalanannya PT Gagan Indonesia enggan mengajukan perpanjangan masa PKPU tetap. Alasannya, proposal perdamaian yang ditawarkan itu telah maksimal dan sesuai dengan kemampuan perusahaan.
Untuk membayar utangnya, Gagan Indonesia membagi kreditur menjadi dua yakni kreditur yang memiliki tagihan hingga Rp 100 miliar dan kreditur dengan tagihan di atas Rp 100 miliar.
Untuk kreditur yang memiliki tagihan hingga Rp 100 miliar akan dilunasi selama 20 tahun dengan grace periode dua tahun.
Sedangkan, untuk kreditur dengan tagihan di atas Rp 100 miliar akan dibayar 30 tahun dengan grace periode.
Atas tawaran tersebut, para kreditur menilai proposal tersebut masih jauh dari harapan dengan menawarkan waktu pembayaran yang cukup lama.
Apalagi diketahui, sejak berstatus PKPU sudah ada beberapa produk yang menarik Gagan Indonesia sebagai salah satu distributornya, salah satunya yakni Quiksilver (sekarang dibawah naungan PT Quiksilver Indonesia), dan baru-baru ini, Vans. Jadi begitu duduk persoalannya.
Selain pernah bekerja sama dengan Quiksilver dan Vans, Gagan Indonesia juga cukup lekat berhubungan bisnis dengan brand seperti Adidas, Bebe, Ted Baker, dan Promod di Indonesia.
Balik lagi soal urusan bisnis dan utang piutang Gagan Indonesia, para kreditur juga menilai penawaran Gagan Indonesia juga tidak realistis.
Sebab, perusahaan nggak mencari investor untuk melanjutkan usaha, tetapi masih mengandalkan aset perusahaan yang ada.
Tapi disisi lain, nilai aset perusahaan terbilang jauh dari total utang perusahaan yang senilai Rp 281,41 miliar dari 50 kreditur.
Saat dikonfimasi tim, salah satu kurator Gagan Indonesia Emi Rosminingsih mengatakan total aset perusahaan yang saat ini diketahui hanya senilai Rp 80,39 miliar. Aset itu di antaranya inventori barang Rp 51,21 miliar dan piutang Rp 3,17 miliar.
Adapun kreditur Gagan Indonesia itu antara lain RSH Holdings Rp 201,34 miliar, PT Adidas Indonesia Rp 13,31 miliar dan PT Quiksilver Indonesia Rp 7,05 miliar, dan Bank Standrad Chatered Indonesia sekitar Rp 28 miliar.
Adapun keseluruhan kreditur itu merupakan konkuren alias tanpa jaminan.
Wah, semoga aja produk-produk Vans dan brand-brand keren lainnya masih bisa kita dapetin di Indonesia, ya. Syukur-syukur, kalo ada distributor resmi baru.