TRIBUNNEWS.COM – Mengalami kecelakaan mobil memang tak bisa diprediksi semua orang. Oleh sebab itulah, banyak yang memanfaatkan asuransi agar dampak kerugian dari kecelakaan bisa diminimalisir dan tak terlalu merugikan diri kita.
Namun ketika mengurus klaim, bukannya ganti rugi yang didapat justru penolakan dari pihak asuransi yang kamu terima. Tapi jangan merasa emosi dahulu. Penolakan ini bukanlah tanpa sebab.
Ada beberapa alasan yang menjadi dasar pihak asuransi menolak klaim yang kamu ajukan. Apa sajakah alasan itu?
Polis Asuransi Sedang Tidak Aktif
Polis asuransi tidak aktif atau yang sering disebut lapse merupakan keadaan dimana perusahaan asuransi tidak bersedia membayar klaim asuransi. Oleh sebab itu, pastikan saja masa berlaku polis yang kamu punya masih berlaku atau sudah habis.
Bila sudah habis, jangan lupa untuk memperbaruhi asuransi kamu. Nah, supaya tidak lupa dan lebih gampang pilihlah asuransi yang memiliki fitur reminder masa berlaku asuransi.
Klaim yang Diajukan Tak Termasuk Tanggungan Asuransi
Inilah betapa pentingnya membaca polis asuransi ketika membeli asuransi mobil. Jika membacanya kamu akan tahu kriteria-kriteria apa saja yang masuk dan tidak masuk dalam tanggungan asuransi.
Contohnya seperti ini, dalam TLO (Total Loss Only) apa yang dimaksud rusak berat bisa jadi berbeda-beda tiap asuransinya. Bisa jadi minimal 70-75 persen atau bahkan 80 persen. Jadi jika asuransi tidak akan menanggung biaya kerusakan jika kerusakan tidak mencapai persentase yang disepakati.
Tak hanya itu, ada beberapa kondisi yang membuat mobil tak bisa ditanggung pihak perusahaan asuransi, seperti rusak akibat kecelakaan karena melanggar peraturan lalu lintas, rusak akibat bencana alam, rusak akibat segala jenis kerusuhan, dan lainnya.
Namun, jangan khawatir, sebab risiko-risiko tersebut masih bisa mendapatkan pertanggungan dari perusahaan asuransi jika kamu menggunakan perluasan jaminan asuransi.
Klaim Melebihi Batas Waktu yang Ditentukan
Klaim asuransi mobilmu mungkin saja ditolak sebab melebihi batas waktu pengajuan yang telah ditentukan. Oleh sebab itulah, setelah kecelakaan, ada baiknya segera mengurus klaim asuransi sehingga tidak lewat dari batas yang telah ditentukan.
Biasanya dalam hal waktu, rata-rata perusahaan asuransi memberikan waktu 3x24 untuk mengajukan klaim mereka.
Dokumen Pendukung Tidak Lengkap
Pastikan sebelum mengajukan semua dokumen yang kamu butuhkan benar-benar lengkap. Jika satu dokumen saja kurang, pihak asuransi akan langsung menolak klaim yang kamu ajukan.
Ikuti prosedur secara benar dan pastikan mengabil foto kerusakan mobil yang ada. Selajutnya siapkanlah fotokopi polis asuransi, fotokopi SIM dan STNK, dan formulir pengajukan klaim. Surat keterangan dari polisi juga dapat kamu perlukan bila kecelakaan yang dialami menyebabkan kerusakan parah.
Dan ingat, dalam mengisi formulir, berusahalah untuk sejujur-jujurnya dan sejelas-jelasnya sehingga saat dicek terbukti bahwa kamu tidak melakukan penipuan.
Wilayah Kejadian Tidak Masuk Dalam Kesepakatan
Asuransi yang kamu miliki mungkin saja memiliki batas wilayah dalam kesepakatannya. Jika terjadi diluar wilayah yang disepekati, tentu saja klaim asuransi yang kamu ajukan akan ditolak oleh pihak asuransi.
Sebab itu, periksalah kembali wilayah cakupannya, apakah itu hanya diwilayah Indonesia saja atau bisa mencakup kecelakaan di luar wilayah Indonesia.
Kerusakan Terjadi Sebelum Kecelakaan
Terkadang ketika mengalami kerusakaan agar mendapatkan ganti rugi pihak pemegang polis asuransi sengaja mengalami kecelakaan. Atau mungkin kerusakan parah sudah dialami barulah kecelakaan dialami oleh pemegang polis asuransi.
Oleh sebab itulah maka diperlukan survei dan foto sebagai bukti. Di tahap ini bisa menjelaskan, jika mobil sudah mengalami kerusakan sebelum diasuransikan maka bisa dipastikan tidak bisa diklaim dan mendapatkan ganti rugi.
Selain memperhatikan alasan-alasan tak diterimanya polis asuransi yang kamu ajukan, akan lebih baik juga agar mempermudah klaim yang diajukan, kamu dapat memilih asuransi mobil berbasis daring.
Jenis asuransi ini selain memudahkan, dapat mempersingkat waktu berharga yang kamu miliki ketika mengurus klaim asuransi mobil.
Untungnya saat ini di Jakarta, ada satu layanan pembelian asuransi berbasis digital yang bisa kamu pilih, yaitu Garda Oto Digital.
Layanan asuransi ini membuat kamu bisa menikmati tiga fitur utama seperti Gampang Pilih Lokasi Klaim, Gampang Antar Jemput Kendaraan dan Gampang Pantau Status Klaim.
Lewat layanan Gampang Pilih Lokasi Klaim kamu bisa memilih entah itu di kantor, rumah, atau di mana pun yang kamu mau jika ingin melakukan survei terhadap mobilmu.
Sedangkan layanan Gampang Antar Jemput Kendaraan membuat mobilmu bisa di antar jemput menuju ke bengkel dari lokasi pilihan yang kamu tentukan dan mengantarkannya kembali kepadamu.
Kemudian layanan Gampang Pantau Status Klaim, melalui aplikasi Garda Mobile Otocare, kamu dapat memantau status perbaikan kendaraan jadi #MakinGampang.
Selain itu, kamu juga berkesempatan mendapatkan hadiah langsung E-Toll On Board Unit, Voucher Optik Melawai, dan Samsung Galaxy Note 8. Tentu ini membuat asuransi mobil Garda Oto #MakinGampang Klaimnya, Banyak Bonusnya!
Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan asuransi digital ini kamu bisa mengunjungi situs www.gardaoto.com.