TribunJatim.com/Pipin Tri Anjani
TRIBUNNEWS.COM - Pernikahan di bawah umur menjadi bahasan masyarakat belakangan ini.
Hal ini dikarenakan kabar pelajar SMP yang mengajukan pernikahan.
Sepasang kekasih yang masih duduk di bangku SMP asal Bantaeng, mendaftarkan perkawinannya itu ke KUA Kecamatan Bantaeng dan mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin), Kamis (12/4/2018).
Tentunya, hal itu membuat geger masyarakat sekitar.
10 Foto Penampakan Jilbab Pocong Karya Desainer Malaysia yang Bikin Merinding, Aduh Berani Coba?
Pasalnya, usia calon pengantin (catin) pria baru 15 tahun 10 bulan, dan wanita masih 14 tahun 9 bulan.
Meski ditolak, kedua sejoli ini mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama Bantaeng.
Alasan pernikahan tersebut lantaran calon pengantin wanita yang takut tidur sendiri.