TRIBUNNEWS.COM - Salah satu hal paling sulit untuk membeli sebuah rumah adalah saat kamu harus mengumpulkan uang muka atau down payment (DP).
Sebelum ada aturan Bank Indonesia yang membebaskan pemberian loan to value (LTV), ada batas maksimum yang bisa diberikan bank kepada pemohon kredit yaitu 85 persen.
Artinya, besaran uang muka yang harus disiapkan calon pembeli rumah minimal 15 persen.
Sebagai contoh, bila harga rumah Rp 100 juta, maka uang muka yang harus disiapkan Rp 15 juta.
Namun, bila ingin membeli rumah di kota besar yang dekat dengan lokasi kerja, harga tersebut tidaklah cukup.
Misalnya saja, kawasan pinggiran Jakarta Selatan yang sebagian besar harganya Rp 1 miliar.
Artinya, bila mengacu ketentuan BI sebelumnya, maka paling tidak uang muka yang harus disiapkan yaitu Rp 150 juta.
Lantas, bagaimana cara agar kita bisa dapat sedikit mudah untuk mengumpulkan uang muka?