TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Rofik Ripto Himawan, menyatakan pihaknya akan fokus melakukan penyidikan terkait kasus peredaran produk kosmetik oplosan.
"Ada dua prioritas penyidikan antara lain pembuatan atau produksi kosmetik oplosan dan praktik jasa kecantikan yang juga ilegal," ujar Rofik di Mapolda Jatim, Rabu (5/11/2108).
Rofik menjelaskan pelaku KIL memproduksi berbagai kosmetik perawatan kecantikan mulai dari sabun muka, cream siang dan malam, serum dan lainnya.
Menurutnya, kosmetik oplosan itu berpotensi berbahaya apabila digunakan karena tidak ada izin dari Dinas Kesehatan dan BPOM mengingat takarannya tidak sesuai aturan dan izin yang berlaku.
Baca: Diperiksa Polisi di Polda Jatim Terkait Kasus Kosmetik Ilegal, Via Vallen Tampil Berhijab
"Produksi kosmetik ilegal ini komposisi takarannya asal-asalan tidak bisa dipertanggungjawabkan," ungkapnya.
Masih kata Rofik, penggunaan kosmetik ilegal hingga serum pemutih kulit sangat berbahaya jika tidak dilakukan oleh dokter yang berkompeten di bidangnya.
"Efek samping bisa menyebabkan kanker," jelasnya.
Baca: 2 Pekan Bekerja Pengasuh Gempita Mengundurkan Diri, Ini Kata Gisel Hingga Singgung Koneng
Ditambahkannya, hasil penyidikan sementara pihaknya menduga pelaku membeli bahan pembuat kosmetik ini dari luar negeri. Sebab, sejumlah bahan baku itu tidak di produksi di dalam negeri.
"Belum dipastikan tetapi penyidikan mengarah ke sana" pungkasnya.
(Mohammad Romadoni)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kosmetik Palsu Pakai Endorse Artis Bisa Sebabkan Kanker, Polda Jatim: Bahan Baku dari Luar Negeri,