TRIBUNNEWS.COM - Ucapan penyanyi Agnez Monica soal 'darah Indonesia' masih jadi bahan perbincangan.
Dalam sebuah wawancara dengan program bincang-bincang BUILD Series yang dipandu oleh host Kevin Kenny, Agnez menyatakan dirinya tak berdarah Indonesia.
Dalam potongan video yang beredar, Agnez menyebut, ia adalah keturunan Jerman, China dan Jepang.
"Yeah, karena aku sebenarnya tidak punya darah Indonesia, whatsoever."
"Aku sesungguhnya berdarah Jerman, Jepang, Tionghoa, dan aku hanya lahir di Indonesia," tutur Agnez Mo dalam petikan wawancara tersebut.
Potongan video ini langsung menuai pro kontra dari netizen, termasuk dari kalangan artis hingga elite politik.
Tak ingin berlarut, Agnez Mo langsung memberikan klarifikasinya melalui caption dalam video yang ia unggah di akun Instagram miliknya.
Menurut Agnez, video dirinya yang banyak tersebar di media sosial merupakan video yang telah dipotong sehingga menghilangkan konteks dan tujuan sebenarnya.
Akibatnya, banyak pihak yang salah mengartikan makna dari kalimat 'darah saya bukan Indonesia' yang disampaikan Agnez Mo dalam sesi wawancara.
"Why dont you cut and edit this part? Shame on people who only want to spread hatred by twisting my words and my intention."
"All i said were good things, that even when I’m a MINORITY, i got to share this amazing diversity that i learn in my country,"
(Mengapa Anda tidak memotong dan mengedit bagian ini? Saya malu pada orang yang hanya ingin menyebarkan kebencian dengan memutarbalikkan kata-kata dan niat saya.
Semua yang saya katakan adalah hal-hal yang baik, bahwa bahkan ketika saya seorang MINORITAS, saya harus berbagi keragaman menakjubkan yang saya pelajari di negara saya)," tulis caption Agnez Mo di Instagram miliknya.
Pesan berupa motivasi itu diungkapkan Agnez Mo selalu disebarkannya dalam setiap sesi wawancara.
Agnez Mo menyebut Indonesia yang kaya keberagaman tidak menyurutkan dirinya untuk meraih cita-cita walau dirinya hanya seorang minoritas.
"Saya selalu membagikan itu dalam SEMUA wawancara saya (nasional dan internasional)," ungkap Agnez Mo.
Terkait pernyataannya soal 'darah saya bukan Indonesia', Agnez Mo mengakuinya.
Hanya saja, Agnez Mo mengaku sebagai seorang anak, ia tidak dapat memilih darah atau DNA.
Walau begitu, Agnez Mo mengaku akan selalu ada untuk Indonesia.
Ditegaskannya, Indonesia akan selalu ada di hati dan tidak akan ada yang bisa mengambilnya.
"Saya tidak bisa memilih darah atau DNA saya, tetapi saya selalu BERDIRI untuk negara saya, saya SELALU MEMILIKI, dan TIDAK ADA yang bisa mengambilnya dari saya," tegas Agnez MO.
Oleh karena itu, Agnez Mo kembali mengingatkan agar selalu menyimak keseluruhan konteks sehingga pesan yang disampaikan dapat diterima seluruhnya.
Terkait ucapan Agnez Mo Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), memastikan Agnez Mo masih berstatus sebagai warga negara Indonesia.
Kepala Subbagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Sam Fernando mengatakan, selama ini pun tidak ada masalah terkait status WNI Agnez Mo.
"Masih (berstatus warga negara Indonesia). Tidak ada (masalah terkait status WNI)," kata Sam saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (27/11/2019).
Sam menuturkan, selama beraktivitas di Amerika Serikat, penyanyi yang dulu dikenal dengan nama Agnes Monica itu juga mengantongi Paspor Republik Indonesia.
"Paspor Agnes Monica dikeluarkan oleh KJRI Los Angeles berlaku sampai dengan 4 Februari 2021," ujar Sam.
Terlepas dari ucapan pelantun Coke Bottle itu, ternyata ada beberapa hal yang bisa memengaruhi seseorang tidak lagi jadi warga negara Indonesia atau kehilangan kewarganegaraannya sebagai warga negara Indonesia.
Tim Tribunnews sudah merangkum hal-hal apa saja yang menyebabkan seseorang tidak sebagai warga negara Indonesia atau kehilangan status kewarganegaraan Indonesia.
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2007, tentang Tata cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan,dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, ada sembilan hal yang menyebabkan seseorang kehilangan kewarganegaraan Indonesia
1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri
2. Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu
3. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden
4. Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia
5. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut
6. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing
7. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya, atau;
8. Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu lima tahun itu berakhir
dan setiap lima tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan
9. Warga Negara Indonesia dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri apabila yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
(Tribunnews.com/Muhammad Nur Wahid Rizqy)