Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama artis dan desainer Ivan Gunawan terseret kasus penangkapan salon ilegal.Ivan Gunawan dijadikan saksi oleh pihak Polres Metro Jakarta Utara.
Ivan Gunawan mengakui pernah menjalani sulam kelopak mata di salon kecantikan ilegal yang beberapa waktu lalu diungkap Polres Metro Jakarta Utara.
Lantas, bagaimana ra saat WNA China layani pelanggan yang ingin permak atau merombak wajahnya?
Saat ekspose perkara di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (15/11/2019), tersangka DN membeberkan tahap-tahap praktek di salonnya.
DN membeberkan, awalnya klien akan datang dan mengkonsultasikan bagian tubuh mana yang akan dipoles.
Kemudian, DN dan DS akan melayani klien dan menggambar pola sesuai permintaan.
"Pada saat klien kami datang, langsung konsultasi, kita akan menggambarkan polanya dulu terhadap alis atau bidang-bidang yang diinginkan," ucap DN.
Ketika klien merasa cocok, DN maupun DS akan melakukan tindakan.
Pertama-tama, mereka akan membersihkan wajah sebelum memolesnya.
"Apabila itu alis, alisnya dibersihkan dengan alkohol dan
Sebelum melakukan tindakan lebih jauh, DN akan membius pasiennya terlebih dahulu.
Kemudian, tindakan dilakukan sesuai permintaan klien.
Baca: Tak Diendorse, Ivan Gunawan Bayar Rp 9 Juta untuk Sulam Kelopak Mata di Salon Kecantikan Ilegal
Baca: Pernah Membentuk Lipatan Mata, Hingga Jadi Saksi Kasus Salon Ilegal, Ivan Gunawan Dirugikan?
"Saya pun hanya melakukan dengan benang-benang saja, dan kalaupun ada obat bius yang kadarnya tidak terlalu berat," kata DN.
DN mengklaim bahwa kliennya selalu puas akan hasil praktiknya.
Alhasil, DN mengaku, pelanggan yang satu akan mempromosikan Nana Eyebrow and Beauty dari mulut ke mulut.
"Jadi kalo untuk customer saya itu dari mulut ke mulut, karena memang pada dasarnya semua klien yang datang ke kami mereka akan sangat puas dengan hasil pekerjaan saya," aku DN.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat beberapa pasal sesuai UU no. 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
Beberapa pasal yang disangkakan meliputi pasal 83 juncto pasal, pasal 197 juncto pasal 106 ayat 1, pasal 196 juncto pasal 98 ayat 2 dan ayat 3, serta pasal 198 juncto pasal 108.
Tak memiliki sertifikasi
Nana Eyebrow Beauty dimilikki oleh tersangka DN. Wanita ini juga berperan melakukan tindakan medis kepada pelanggannya.
Sementara DS, turut berperan melalukan tindakan medis.
"Ternyata para pelakunya WNA, dan para pelakunya semua tidak memilikki sertifikasi kesehatan," jelas Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto
Adapun setelah penggerebekan, polisi membawa DN dan DS ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk dimintai keterangan lanjutan.
Bersama mereka turut serta diamankan sejumlah barang bukti dari dalam salon kecantikan mereka.
Tarif jutaan rupiah
Salon kecantikan yang telah dibuka sejak 2017 ini membanderol harga jutaan rupiah untuk sekali praktek.
"Untuk sekali tindakan sekitar Rp 6,5 juta sampai Rp 9 juta," kata Budhi.
Budhi mengatakan, spesialisasi salon ini adalah membuka praktik sulam kelopak mata.
Harga yang dibanderol untuk sekali praktik tentunya berlipat ganda apabila dilakukan untuk kedua mata pelanggannya.
"Kalau misalnya satu mata ya segitu, kalau dua, berarti dikali dua," ucap Budhi.
Budhi menjelaskan bahwa sudah cukup banyak pelanggan yang mempercayai Nana Eyebrow Beauty.
Namun, sejauh ini belum ada yang mengalami gejala kesehatan tertentu.
Ditemukan kosmetik ilegal
Ketika menggerebek salon yang berada di wilayah Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, tersebut, polisi juga mendapati obat-obatan serta kosmetik ilegal.
"Kami mendapatkan obat-obat yang digunakan oleh para tersangka untuk mengobati ataupun melakukan tindakan medis kepada para pasiennya obat-obatan yang ini juga tidak terdaftar ya di Balai POM," kata Budhi.
Budhi mengatakan, obat-obatan dan kosmetik tersebut tidak memiliki izin edar dari BPOM.
Setelah dimintai keterangan, para tersangka mengaku mendapatkan barang-barang itu dari daerah Jakarta Timur.
"Tentunya kami akan mendalami ini, karena (obat dan kosmetik) diperoleh secara ilegal. Nantinya kita akan mengejar siapapun yang bertanggung jawab," ucap Budhi.
Meski mahir memoles wajah para pelanggannya, kakak beradik ini membuka praktik tanpa dilengkapi surat izin melakukan tindakan medis.
Hal itu tak sesuai dengan UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, yang menyebutkan bahwa salon kecantikan yang bukan fasilitas kesehatan dilarang untuk melakukan tindakan medis tanpa izin.
Ivan Gunawan Tak Pernah Diendorse
Meski demikian, perancang busana kondang ini mengaku tidak pernah diendorse salon bernama Nana Eyebrow and Beauty tersebut.
Ivan mengaku membayar sendiri jasa sulam kelopak mata di salon kecantikan ilegal itu sebesar Rp 9 juta.
"Nggak (di-endorse), Rp 9 juta (biayanya)," kata Ivan usai diperiksa di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (6/12/2019).
Ivan juga mengaku mengetahui praktek salon tersebut dari sejumlah pihak hingga tertarik menggunakan jasa di salon kecantikan ilegal itu.
"Banyak (sumber). Kan orang-orang yang aku lihat bagus," kata Ivan.
Sebelumnya, polisi menggerebek salon kecantikan bernama Nana Eyebrow and Beauty yang berada di kawasan PIK, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (14/11/2019) lalu.
Salon beromzet ratusan juta rupiah per bulan itu dinyatakan ilegal lantaran pemiliknya, DN dan DS yang merupakan WNA asal Cina, tidak mempunyai surat izin untuk melakukan tindakan medis.
Padahal praktik dalam salon tersebut, seperti sulam alis dan sulam kelopak mata, mesti dilakukan oleh tenaga medis yang memiliki surat izin.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat beberapa pasal sesuai UU no. 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
Beberapa pasal yang disangkakan meliputi pasal 83 juncto pasal, pasal 197 juncto pasal 106 ayat 1, pasal 196 juncto pasal 98 ayat 2 dan ayat 3, serta pasal 198 juncto pasal 108.
Ivan Gunawan kaget
Artis Ivan Gunawan mengaku pernah menggunakan jasa salon kecantikan ilegal milik WNA China yang diungkap oleh Polres Metro Jakarta Utara beberapa waktu lalu.
Hal itu ia akui saat dipanggil sebagi saksi ke Mapolres Metro Jakarta Utara hari ini.
Seingat Ivan, dirinya pernah menggunakan jasa salon kecantikan ilegal itu pada tahun 2016 silam.
"Saya waktu itu tahun 2016 pernah menggunakan jasanya untuk membentuk lipatan mata," kata Ivan pada Jumat (6/12/2019).
Pembawa acara sekaligus desainer itu kaget ketika mengetahui salon kecantikan yang pernah ia gunakan tersebut ternyata tidak memiliki izin usaha.
"Makanya saya kaget kok baru ketangkep sekarang. Saya saja sudah lupa bagaimana buatnya dan segala macem," kata Ivan.
Adapun dalam pemeriksaan hari ini, Ivan didampingi kuasa hukumnya Sandy Arifin.
Ivan dicecar sejumlah pertanyaan seputar pelayanan yang diberikan klinik tersebut kepadanya.
Sebelumnya, polisi menggerebek salon kecantikan bernama Nana Eyebrow and Beauty yang berada di kawasan PIK, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (14/11/2019) lalu.
Salon beromzet ratusan juta rupiah per bulan itu dinyatakan ilegal lantaran pemiliknya, DN dan DS yang merupakan WNA China, tidak mempunyai surat izin untuk melakukan tindakan medis.
Padahal praktik dalam salon tersebut, seperti sulam alis dan sulam kelopak mata, mesti dilakukan oleh tenaga medis yang memiliki surat izin.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat beberapa pasal sesuai UU no. 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
Beberapa pasal yang disangkakan meliputi pasal 83 juncto pasal, pasal 197 juncto pasal 106 ayat 1, pasal 196 juncto pasal 98 ayat 2 dan ayat 3, serta pasal 198 juncto pasal 108.
Ivan Gunawan Dipanggil Jadi Saksi Soal Kasus Salon Kecantikan Ilegal Milik WNA Cina
Artis Ivan Gunawan mendatangi Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (6/12/2019).
Pembawa acara sekaligus perancang busana kondang ini dipanggil sebagai saksi terkait kasus salon kecantikan ilegal milik WNA China yang belum lama ini diungkap Polres Metro Jakarta Utara.
Pantauan TribunJakarta.com, Ivan Gunawan datang bersama kuasa hukumnya dalam pemanggilan ini.
Setelah diperiksa di lantai 4 Mapolres Metro Jakarta Utara, Ivan Gunawan tampak turun menuju lobby pada pukul 11.07 WIB.
"Hari ini saya datang karena saya diminta memberikan kesaksian, di mana telah tertangkap pemilik dari klinik kecantikan," kata Ivan kepada wartawan.
Ivan mengatakan, dalam pemanggilan ini, dirinya dicecar sejumlah pertanyaan.
Pertanyaan itu seputar pelayanan yang diberikan klinik tersebut kepadanya.
"Ditanya seputar saya ke sana kapan, dilakukan tindakan apa saja, saya bayar atau tidak, ada keluhan atau tidak. Ya sesuai prosedur yang diperlukan dari kepolisian," kata Ivan.
Sebelum Ditangkap, 2 WNA China Pemilik Salon Kecantikan Ilegal Santuni Anak Yatim
(TribunJakarta.com/ Siti Nawiroh/ Gerald Leonardo Agustino)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Sulam Kelopak Mata di Salon Kecantikan Ilegal Tanpa Endorse, Ivan Gunawan Bayar Rp 9 Juta,
=================