TRIBUNNEWS.COM - Bencana banjir dan tanah longsor yang melanda wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya memberikan dampak kerugian.
Selain tempat tinggal dan barang berharga, tak sedikit warga yang tidak sempat menyelamatkan arsip atau dokumen yang dimiliki.
Hal ini berdampak pada rusaknya arsip atau dokumen yang dimiliki.
Lantas bagaimana jika arsip atau dokumen yang dimiliki rusak?
Jika Anda mengalami hal demikian, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) siap memberikan Layanan Restorasi Arsip Keluarga (Laraska).
Arsip apa saja yang bisa direstorasi?
Arsip yang bisa diperbaiki meliputi :
- Akta Perkawinan
- Akta Kelahiran
- Kartu Keluarga
- KTP
- Sertifikat Tanah
- Ijazah
- dan lain-lain
Syaratnya :
- Memiliki bukti fisik arsip atau dokumen yang rusak (asli)
- Tidak dilaminating
- Datang ke ANRI di jam kerja
- Maksimal arsip 10 lembar
Bagaimana jika arsip hilang atau hanyut terbawa banjir?
Untuk arsip yang hilang, penerbitan kembali arsip atau dokumen berada di lembaga yang menerbitkan.
Sedangkan ANRI hanya memiliki layanan perbaikan arsip.
Seperti diungkapkan Kasubdit Restorasi Arsip ANRI Anak Agung Gede Sumardika.
"Kalau hilang atau terbawa air itu silakan menghubungi atau mengurus ke lembaga yang menerbitkan. Kalau di ANRI kami tugasnya hanya merawat fisik."
"Bukan informasinya apalagi menerbitkan itu bukan wewenang lembaga kami," kata Agung dilansir Kompas.com.
Agung mengungkapkan, pemilik arsip harus membawa arsip asli yang ingin diperbaiki.
"Iya, arsip asli atau yang dianggap asli oleh yang bersangkutan. Kalau yang bersangkutan punyanya fotokopi, ya itu dianggap asli silakan saja," ucap Agung.
Layanan tersebut bisa diakses warga sepanjang tahun 2020 tanpa ada tenggat waktu pengurusan.
Lokasi ANRI
Gedung ANRI, Jl Ampera Raya Nomor 7, Cilandak, Jakarta Selatan.
Periode mulai tanggal 2 Januari 2020 pukul 07.30 WIB sampai 15.30 WIB.
Imbauan
ANRI memberi imbauan agar warga tidak menjemur arsip yang terkena banjir dengan panas matahari langsung.
Dikarenakan, sinar matahari akan mempercepat kerusakan arsip maupun struktur kertasnya.
"Diangin-anginkan saja menggunakan kipas angin. Kalau ada yang kotor cukup diusap dengan kuas halus."
"Pengeringannya juga bisa dibantu dengan setrika tapi tetap dilapisi kertas dibagian atas arsip dengan panas tertentu," imbau Agung.
Layanan Gratis untuk Warga Terdampak Banjir
Pihak ANRI memberikan layanan ini cuma-cuma bagi pemilik arsip yang rusak dikarenakan bencana alam.
Pemkot Bekasi Permudah Pembuatan Dokumen Capil
Sementara itu Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memastikan akan dipermudahnya warga dalam membuat dokumen catatan sipil (capil) milik warga Bekasi yang terendam banjir.
Kepala Dinas Dikcapil Kota Bekasi, Taufik Hidayat mengatakan, pihaknya siap memfasilitasi warganya untuk pembuatan dokumen catatan sipil yang rusak karena banjir.
"Tentu kami juga akan memberi dispensasi kepada warga yang terkena banjir untuk pembuatan dokumen catatan sipil yang baru," ucap Taufik dilansir Warta Kota.
Diketahui, selain dokumen-dokumen catatan sipil warga, Kantor Dinas Dukcapil Kota Bekasi juga kehilangan puluhan unit komputer dan printer yang berada di lantai dasar gedung tersebut.
Beruntung, server data semuanya beraada di lantai dua sehingga aman dari rendaman banjir yang menerjang kantor Dukcapil Kota Bekasi.
Sementara, di tempat berbeda, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi juga sepakat untuk membantu pembuatan catatan sipil warganya yang kehilangan dan mengalami kerusakan.
"Apalagi ini juga merupakan intruksi langsung dari pemerintah pusat jadi kami setuju dan siap membantu masyarakat yang terkena banjir," jelasnya.
Diketahui, banjir melanda kawasan DKI Jakarta sejak Rabu (1/1/2020).
Curah hujan berintensitas tinggi terjadi sejak Selasa (31/12/2019).
Banjir dan longsor yang terjadi di Jabodetabek berdampak pada ratusan ribu warga.
Hingga Senin (6/1/2020), korban meninggal akibat bencana banjir dan longsor di Jabodetabek berjumlah 67 orang.
(Tribunnews.com/Wahyu Gilang Putranto) (Kompas.com/Fika Nurul Ulya) (Wartakotalive/Luthfi Khairul Fikri)