TRIBUNNEWS.COM - Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019 sebagian besar telah diumumkan oleh masing-masing kementrian dan juga pemerintah daerah.
Selain menyiapkan fisik, para pelamar juga diimbau untuk memersiapkan mental.
Tak hanya berusaha belajar semaksimal mungkin, doa pun juga harus dipanjatkan agar mendapat kemudahan dari Yang Maha Kuasa.
Bagi yang beragama Islam, berdoa merupakan sebuah kewajiban.
Seperti firman Allah SWT:
“Dan Tuhanmu berfirman: “Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku akan masuk neraka Jahannam dalam keadaan hina dina.” (QS. Al Mu’min: 60)
Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Tiada seorang berdo’a kepada Allah dengan suatu do’a, kecuali dikabulkanNya, dan dia memperoleh salah satu dari tiga hal, yaitu dipercepat terkabulnya baginya di dunia, disimpan (ditabung) untuknya sampai di akhirat, atau diganti dengan mencegahnya dari musibah (bencana) yang serupa.” (HR. Ath-Thabrani).
Berikut ini kumpulan doa yang bisa dipanjatkan agar dipermudah dalam mengerjakan tes SKD CPNS 2019 yang Tribunnews kutip dari laman resmi nu.co.id
1. Sebelum jawab soal ujian CPNS 2019
رَبِّ يَسِّرْ وَأَعِنْ وَلَا تُعَسِّرْ
Rabbi yassir wa a‘in wa lâ tu‘assir
Artinya, “Wahai Tuhanku, mudahkanlah. Bantulah [aku]. Jangan Kaupersulit,”
2. Doa memohon kemudahan menjawab soal ujian
رَبِّ ا شْرَحْ لِيْ صَدْرِ وَيَسِّرْلِيْ أَمْرِيْ وَاحْلُلْ عُقْدَةً مِنْ لِسَانِيْ يَفْقَهُوْ قَوْلِيْ
Rabbisyrahlî shâdrî wayassyirlî amrI wahlul uqdatam mil-lisânî yafqahû qaulî.
Artinya: "Ya Tuhan, lapangkanlah dadaku, mudahkanlah segala urusanku, dan lepaskanlah kekakuan lidahku, agar mereka mengerti perkataanku." (QS Thâhâ[ 20]: 25-28)
Pada ayat tersebut, setidaknya terdapat tiga permintaan.
Pertama, memohon diangkatnya rasa susah yang menyesakkan dada.
Kedua, memohon dilenyapkannya berbagai kesulitan.
Selanjutnya, memohon kelancaran dalam bertutur kata sehingga mudah diserap dan dipahami para pendengarnya.
3. Doa agar tak mudah lupa
اَللَّهُمَّ اجْعَلْ نَفْسِيْ مُطْمَئِنَّةً، تُؤْمِنُ بِلِقَائِكَ، وَتَرْضَى بِقَضَائِكَ
Allâhumma ij’al nafsî muthmainnatan, tu’minu bi liqâika wa tardlâ bi qadlâika
Artinya, “Ya Allah, jadikan jiwa kami menjadi tenang, beriman akan adanya pertemuan dengan-Mu, dan rela atas garis yang Engkau tentukan.”
Menurut cerita yang dikutip dari kompilasi kalam Habib Ahmad bin Hasan Al-Athas, ada seorang laki yang menghadap Rasulullah dan mengeluh mengenai sifatnya yang pelupa.
Kemudian Nabi Muhammad SAW mengajarkan untuk membaca kalimat tersebut setiap hari.
Panduan Tes SKD & Hasil Passing Grade Per 1 Februari 2020
Berikut panduan maupun tata tertib pelaksanaan SKD CPNS 2010, dilansir Tribunnews dari Pengumuman BKN nomor 11/PANPEL.BKN/CPNS/I/2020:
a. Kewajiban bagi peserta:
1) Wajib hadir 90 menit sebelum pelaksanaan tes dimulai.
2) Mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh Panitia.
3) Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Peserta Ujian serta menunjukkan kepada Panitia.
4) Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans, dan sandal).
Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab warna gelap.
5) Duduk pada tempat yang ditentukan.
6) Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dengan sistem CAT dimulai.
7) Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.
b. Larangan bagi peserta:
1) Membawa alat tulis, buku, dan catatan lainnya.
2) Membawa jam tangan, pertiiasan, kalkulator, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi
lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun.
3) Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes.
4) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya
5) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes.
6) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung.
7) Merokok dalam ruangan.
8) Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.
c. Sanksi bagi peserta:
1) Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap gugur.
2) Peserta yang melanggar ketentuan/tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan tidak lulus.
Kemudian, ada beberapa materi tes SKD CPNS 2019 yang perlu dipersiapkan.
Di antaranya, Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Nilai ambang batas SKD untuk CPNS 2019 telah diatur di keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2019.
Berikut Sistem Penilaian SKD:
SKD terdiri dari tiga materi soal, seperti TKP, TIU, dan TWK.
Jumlah soal keseluruhan adalah 100.
Soal tersebut, terdiri dari soal TKP sebanyak 35 butir soal.
Soal TIU 35 butir soal, dan soal TWK 30 butir.
Penilaian untuk materi soal TIU dan TWK, apabila jawaban benar maka nilainya lima.
Apabila salah atau tidak menjawab nilainya 0 (nol).
Penilaian untuk materi soal TKP, ketika menjawab nilai terendah satu dan nilai tertinggi lima serta tidak menjawab nilainya 0 (nol).
Dengan demikian, nilai kumulatif maksimal adalah 500, terdiri dari: Nilai maksimal untuk TKP: 175, TIU: 175, dan TWK: 150.
Dlansir dari laman bkn.go.id, pemerintah juga memberikan penghargaan kepada calon pelamar yang mempunyai prestasi akademik yang mendaftar pada jenis Formasi Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cum Laude.
Kemudian, Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua dan Papua Barat, Diaspora, serta Tenaga Pengamanan Siber (Cyber Security) dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Formasi Cumlaude & Diaspora: Total 271 dengan minimal TIU 85.
2. Formasi Disabilitas: Total 260 dengan minilai TIU 60
3. Formasi Putra/Putri Papua&Papua Barat: Total 260 dengan minimal TIU 60
4. Dokter Spesialis, Dokter gigi spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang: Total 271 dengan minimal TIU 80
Sementara nilai ambang batas untuk pelamar formasi umum dan formasi tenaga pengamanan siber (cyber security) yakni 126 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 65 untuk TWK.
Penetapan nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar bagi peserta:
a. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cum Laude dan Diaspora paling rendah 271 dengan nilai TIU paling rendah 85.
b. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Penyandang Disabilitas paling rendah 260 dengan nilai TIU paling rendah 70; dan
c. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 260 dengan nilai TIU paling rendah 60.
Pengecualian nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar bagi jabatan jabatan yang langka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi formasi jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang paling rendah 271 dengan nilai TIU 80; dan
b. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi formasi jabatan Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal dan Pengamat Gunung Api paling rendah 260, dengan nilai TIU paling rendah 70.
(Tribunnews.com/Renald/Suci)