Bahkan, larangan suami juga menjadi faktor penghalang bagi para perempuan ini untuk berkontrasepsi.
Sedangkan untuk pemberdayaan perempuan, terdapat sejumlah temuan terkait permasalahan ini.
Data dari SDKI 2017 menunjukkan bahwa masih ada 32 % perempuan yang percaya bahwa seorang suami dibenarkan untuk memukuli istrinya dalam keadaan tertentu.
Lalu laporan dari Catatan Tahunan (CATAHU) 2020 Komnas Perempuan menyatakan bahwa pada tahun 2019, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan mencapai 431.471 kasus atau meningkat 6% dari tahun sebelumnya.
Dari data tersebut, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menjadi yang paling menonjol, disusul kekerasan terhadap perempuan di ranah komunitas atau publik.
Selain itu, kekerasan terhadap anak perempuan juga mengalami peningkatan sebesar 16 % pada tahun 2019.