TRIBUNNEWS.COM - Orang yang wajib untuk membayar utang puasa adalah orang yang sanggup berpuasa tapi mempunyai halangan sebelumnya.
Adapun ketentuan halangan tidak menjalankan puasa Ramadhan yakni sakit, melakukan perjalanan jauh, haid, dan nifas.
Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Shidiq memberikan penjelasannya.
"Mambayar puasa di hukum Islam dikenal dengan qadha."
"Sebetulnya ini berlaku bagi orang yang sanggup berpuasa, tapi ada halangan-halangan tertentu," ujarnya yang dikutip dari YouTube Tribunnews.com.
"Misalnya dia ada perjalanan jauh atau dalam keadaan sakit, atau sanggup berpuasa tapi dilarang yakni mereka yang haid atau nifas," jelas Shidiq.
Ia menambahkan, orang yang mempunyai halangan tersebut wajib untuk membayar utang puasanya di hari lain.
"Di dalam Al Quran, orang-orang ini mendapat keringanan untuk tidak berpuasa, tapi dituntut untuk mengqadha di hari lain," katanya.
Baca: Mana yang Harus Diutamakan, Puasa Syawal atau Utang Puasa Ramadhan? Berikut Penjelasannya
Baca: Bacaan Niat Puasa Syawal dan Waktu yang Tepat untuk Melafalkan, Lengkap dengan Keutamaannya
Baca: Bolehkan Puasa Syawal untuk Bayar Utang Puasa Ramadan? Ini Hukum dan Bacaan Niatnya
Di dalam Al Quran disebutkan pada surah Al Baqarah: 184 sebagai berikut:
Famankana Mariidhon Aw'alaa Safarin. Fa'idhatumin Ayyamin Uqor.
Artinya: "Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan, maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain."
Baca: Tata Cara Puasa Syawal, Bolehkan Dilakukan 6 Hari Berturut-turut atau dengan Jeda? Ini Penjelasannya
Baca: Keutamaan dan Ketentuan Puasa 6 Hari di Bulan Syawal, Dilengkapi dengan Bacaan Niatnya
Baca: Puasa Syawal 6 Hari Punya Manfaat Bagi Tubuh, Emosi bahkan Bersihkan Jiwamu, Ini Ketentuan & Niatnya
Orang-orang yang mendapat halangan, diwajibkan mengqadha atau membayar utang puasa setelah bulan Ramadhan.
Namun, jika masih belum sanggup untuk membayarnya seperti orang yang sakit kronis, maka diwajibkan untuk membayar fidyah untuk fakir miskin.
Niat Puasa qadha