TRIBUNNEWS.COM - Orang yang wajib untuk membayar utang puasa adalah orang yang sanggup berpuasa tapi mempunyai halangan sebelumnya.
Adapun ketentuan halangan tidak menjalankan puasa Ramadhan yakni sakit, melakukan perjalanan jauh, haid, dan nifas.
Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Shidiq memberikan penjelasannya.
"Mambayar puasa di hukum Islam dikenal dengan qadha."
"Sebetulnya ini berlaku bagi orang yang sanggup berpuasa, tapi ada halangan-halangan tertentu," ujarnya yang dikutip dari YouTube Tribunnews.com.
"Misalnya dia ada perjalanan jauh atau dalam keadaan sakit, atau sanggup berpuasa tapi dilarang yakni mereka yang haid atau nifas," jelas Shidiq.
Ia menambahkan, orang yang mempunyai halangan tersebut wajib untuk membayar utang puasanya di hari lain.
"Di dalam Al Quran, orang-orang ini mendapat keringanan untuk tidak berpuasa, tapi dituntut untuk mengqadha di hari lain," katanya.
Baca: Ketentuan Lengkap & Niat Puasa Syawal 6 Hari, Punya Manfaat Bagi Tubuh, Emosi bahkan Bersihkan Jiwa
Baca: Bacaan Niat Puasa Syawal Disertai dengan Doa Berbuka Puasa, Lengkap dengan Arab dan Latin
Baca: Bolehkah Menjeda Puasa 6 Hari di Bulan Syawal? Berikut Penjelasannya
Di dalam Al Quran disebutkan pada surah Al Baqarah: 184 sebagai berikut:
Famankana Mariidhon Aw'alaa Safarin. Fa'idhatumin Ayyamin Uqor.
Artinya: "Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan, maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain."
Orang-orang yang mendapat halangan, diwajibkan mengqadha atau membayar utang puasa setelah bulan Ramadhan.
Namun, jika masih belum sanggup untuk membayarnya seperti orang yang sakit kronis, maka diwajibkan untuk membayar fidyah untuk fakir miskin.
Baca: Keutamaan dan Ketentuan Puasa 6 Hari di Bulan Syawal, Dilengkapi dengan Bacaan Niatnya
Baca: Mana yang Harus Diutamakan, Puasa Syawal atau Utang Puasa Ramadhan? Berikut Penjelasannya
Baca: Bolehkan Puasa Syawal untuk Bayar Utang Puasa Ramadan? Ini Hukum dan Bacaan Niatnya
Niat Puasa qadha
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.
Artinya:
"Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT."
Doa Buka Puasa
اَللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّحِمِيْنَ
Allaahumma lakasumtu wabika aamantu wa'alaa rizqika afthortu birohmatika yaa arhamar roohimiin.
Artinya :
Ya Allah keranaMu aku berpuasa, dengan Mu aku beriman, kepadaMu aku berserah dan dengan rezekiMu aku berbuka (puasa), dengan rahmat MU, Ya Allah Tuhan Maha Pengasih.
Bisa juga dengan bacaan doa buka puasa berikut:
ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ، وَثَبَتَ الْأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ
Dzahabazh zhama’u wabtallatil ‘uruqu, wa tsabatal ajru, insyaallah.
Artinya:
"Telah hilang rasa haus, dan urat-urat telah basah, serta pahala telah tetap, insya Allah."
Baca: Bertemu Guna Membahas Ibadah Online, 9 Jemaat dan Pendeta di Batam Positif Terinfeksi Covid-19
Baca: PSBB Tangerang Raya Diperpanjang Sampai 15 Juni: Persiapan New Normal, Rumah Ibadah Mulai Dibuka
Baca: Menag Terbitkan Panduan Pelaksanaan Kegiatan di Rumah Ibadah Selama New Normal, Ini Tanggapan KWI
(Tribunnews.com/Nuryanti)