News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Psikolog Sebut Sengaja Berpakaian Seksi Termasuk Perilaku Ekshibisionis

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM - Ekshibisionis dikenal sebagai perilaku seksual menyimpang dengan sengaja memperlihatkan alat kelamin di depan orang asing dan bahkan di tempat umum tak jarang terjadi di masyarakat.

Tak hanya pamer kemaluan, pelaku ekshibisionis tak jarang juga melakukan masturbasi di hadapan korbannya.

Mayoritas pelaku ekshibisionis yang terungkap dan masuk ranah hukum merupakan laki-laki.

Namun secara lebih luas, kategori tindakan ekshibisionis tidak hanya sebatas itu.

Psikolog dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Soleh Amini, mengungkapkan perilaku ekshibisionis juga tidak menutup kemungkinan dilakukan oleh perempuan.

"Secara lebih luas perempuan yang sengaja memamerkan aurat dan bangga serta senang dengan perilakunya, masuk dalam klasifikasi ekshibisionisme," ungkap Soleh dalam program Overview Tribunnews.com dengan tema Teror Pria Ekshibisionis: Bisakah Disembuhkan? pada Kamis (16/7/2020).

"Jadi tidak hanya alat kelamin, tapi hal-hal yang merangsang timbulnya hasrat seksual," imbuh Soleh.

Program Overview Tribunnews.com dengan tema "Teror Pria Ekshibisionis: Bisakah Disembuhkan?" (YouTube/Tribunnews.com)

Baca: Mengenal Perilaku Ekshibisionis, Pamer Kelamin kepada Orang Asing, Makin Direkam Makin Senang?

Pakaian yang tidak menutup tubuh secara sempurna disebut Soleh juga dapat memicu terjadinya rangsangan.

"Maka dari itu kita diajarkan agar menutup aurat agar menjaga martabat, karena kebanyakan bukan menutup aurat tapi membalut aurat," ungkap Soleh.

Soleh menyebut perilaku ekshibisionis di masyarakat bagaikan gunung es.

"Ekshibisionis merupakan fenomena gunung es, banyak yang tak tampak di permukaan," ungkap Soleh.

Soleh menyebut perilaku ekshibisionis tidak dibenarkan dari sisi psikologis, hukum, maupun agama.

"Para pelaku sengaja memang melakukan ini, entah dalam kapasitas dalam gangguan jiwa atau ugal-ugalan," ungkapnya.

Baca: Teridentifikasi 19 Orang Anak di Bawah Umur yang Korban Kejahatan Seksual WN Perancis

Soleh menjelaskan, ekshibisionis merupakan bentuk gangguan dalam paraphilia.

Paraphilia merupakan istilah untuk menggambarkan penyimpangan seksual yang memiliki banyak macamnya.

"Ekshibisionis adalah kondisi seseorang mengekspresikan dorongan seksual dengan suatu fantasi yang diwujudkan dalam tindakan memperlihatkan alat kelamin kepada orang asing tanpa persetujuan orang yang ditunjukkan," jelas Soleh.

Ekshibisionis, lanjut Soleh, merupakan bentuk gangguan mental yang mengarah pada gangguan seksual yang tidak sesuai dengan norma di masyarakat.

Faktor Penyebab Ekshibisionis

Soleh mengungkapkan ada sejumlah faktor penyebab seseorang menjadi pelaku ekshibisionis.

Pertama, ekshibisionis bisa terjadi karena seseorang mengalami gangguan kepribadian anti sosial.

"Seseorang menjadi tidak mempunyai rasa malu dan rasa takut. Ia cenderung berbahagia ketika orang lain mengalami ketakutan atau terteror," jelas Soleh.

Baca: Tersangka Predator Seks Anak di Depok Disebut Sering Kirim Gambar Porno ke Para Korban

Ekshibisionis juga bisa dilakukan oleh seseorang dalam pengaruh alkohol

"Ada kecenderungan patologis fedofilia," ujarnya.

Selain itu, ada juga faktor kondisi emosi yang tidak normal.

"Mungkin pelaku pada masa kanak-kanak pernah mengalami kekerasan seksual yang menjadi trauma," ungkap Soleh.

"Sehingga setelah dewasa dan memiliki power, mewujudkan seperti itu sebagai hal yang tidak disadari," imbuhnya.

Selain itu faktor dorongan fantasi akibat sering melihat film porno bisa menjadi faktornya.

"Juga mungkin pelaku merasa sangat tertekan karena tak memiliki penyaluran yang resmi," ujar Soleh.

"Faktor utama terpenting yang menjadikan seseorang menjadi pelaku ekshibisionis adalah rendahnya moral dan akhlak," lanjutnya.

Ancaman Hukum

Sementara itu pelaku ekshibisionis bisa dikenakan Pasal 281 KUHP tentang Tindak Pidana Merusak Kesopanan di Muka Umum hingga Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polresta Surakarta, AKP Dwi Erna Rusanti.

Para korban dapat secara langsung melapor terkait tindakan ekshibisionis.AKP Dwi Erna menjelaskan, pelaku ekshibisionis bisa dilakukan rehabilitasi apabila diketahui sudah akut.

Dalam Pasal 281 KUHP, ancama hukuman berupa penjara maksimal selama 2 tahun 8 bulan.

Baca: Pria Misterius Pamer Kemaluan dan Lakukan Masturbasi di Sebuah Gang, Polisi Lakukan Penyelidikan

Serta membayar denda maksimal sebesar Rp 4.500.

"Masuk di 281 itu ancaman hukumannya memang 2 tahun 8 bulan mempertontonkan terkait alat kelamin kalau denda cuma Rp 4.500," ungkap Erna dalam program Overview Tribunnews.com, Kamis (16/7/2020).

Selain itu, pelaku ekshibisionis juga bisa dijerat berdasarkan pada Undang-Undang Pornografi.

Yakni Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

"Ancaman penjara dalam undang-undang tersebut maksimal selama 10 tahun," ungkap Erna.

Adapun denda maksimal dalam UU Pornografi mencapai Rp 5 miliar.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini