TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bagi para pesepeda, ini ada aturan terbaru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.
Peraturan yang diteken 14 Agustus 2020 tersebut diterbitkan guna mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan pengguna sepeda di jalan.
Terkait aturan itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati membenarkannya. "Iya, betul," kata Adita saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (18/9/2020).
"Ditetapkan 14 Agustus, diundangkan 25 Agustus," imbuhnya.
Baca: Bring Back Yesterday, Gaya Fun Bike Seru Komunitas Sepeda Brompton ke Setu Babakan
Dikonfirmasi terpisah, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan akan menggelar konferensi pers terkait aturan pesepeda tersebut pada hari ini.
"Sudah nanti akan saya preskon," ucapnya singkat saat dikonfirmasi Kompas.com.
Baca: Berwisata di Tengah Perbukitan Desa Srikeminut, Menikmati Pemandangan Alam Sambil Main Sepeda Air
Mengutip salinan Permenhub tersebut, pada Bab II Pasal 2 disebutkan sepeda yang beroperasi di jalan harus memenuhi persyaratan keselamatan.
Persyaratan keselamatan sebagaimana dimaksud meliputi:
1. Spakbor
2. Bel
3. Sistem rem
4. Lampu
5. Alat pemantul cahaya berwarna merah
6. Alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning, dan
7. Pedal
Selain kelengkapan alat penunjang keselamatan yang wajib dilengkapi, sepeda yang dioperasikan di jalan juga harus berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Ketentuan untuk pesepeda:
Sementara itu, ketentuan untuk pesepeda diatur dalam Pasal 6, yaitu:
Pada kondisi malam hari, pesepeda menyalakan lampu dan menggunakan pakaian dan/atau atribut yang dapat memantulkan cahaya
1. Menggunakan alas kaki
2. Mengikuti ketentuan perintah dan larangan khusus sepeda
3. Menggunakan sepeda secara tertub dengan memerhatikan keselamatan pengguna jalan lain
4. Memberikan prioritas pada pejalan kaki
5. Menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain, dan
6. Membawa sepeda dengan penuh konsentrasi
Selain itu, pesepeda juga dapat menggunakan alat pelindung diri berupa helm.
Larangan untuk pesepeda
Dalam Pasal 8, disebutkan pula sejumlah larangan yang tidak boleh dilanggar oleh pesepeda, yaitu:
1. Dengan sengaja membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan
2. Mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda
3. Menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik saat berkendara
4. Menggunakan payung saat berkendara
5. Berdampingan dengan kendaraan lain
6. Berkendara dengan berjajar lebih dari 2 sepeda
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Aturan Menteri Terbit, Ini Kelengkapan yang Harus Dipenuhi pada Sepeda
Penulis : Jawahir Gustav Rizal