TRIBUNNEWS.COM - Nama Iis Rosita Dewi ikut terseret setelah suaminya Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penangkapan itu dilakukan pada hari Rabu, 25 November 2020 dini hari.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.
"Benar, kita telah mengamankan sejumlah orang pada malam dan dini hari tadi," katanya saat dikonfirmasi, Rabu pagi.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron juga turut membenarkan soal informasi penangkapan tersebut.
"Benar KPK tangkap, berkait ekspor benur," kata Ghufron saat dikonfirmasi, Rabu.
Baca juga: Profil Menteri KKP Edhy Prabowo, Pernah Dibiayai Kuliah oleh Prabowo Subianto
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Menteri KKP Edhy Prabowo Sebagai Tersangka Korupsi Benih Lobster
Edhy Prabowo Menteri Kelautan dan Perikanan (Dok Kementerian KKP)
Menurut Ghufron, Edhy ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta.
Tak sendiri, ia diringkus bersama sejumlah pihak dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta anggota keluarganya.
Nama IIs Rosita Dewi sang istri pun disebut ikut tertangkap.
Diduga IIs Rosita Dewi juga ikut membelanjakan uang hasil korupsi.
Bersama sang suami, Iis belanja barang mewah di Honolulu AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekira Rp750 juta.
Uang itu dibelanjakan jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, serta baju Old Navy.
Gaya Modis
Selama ini gaya Iis Rosita Dewi memang kerap terlihat modis.
Kiprah di Politik
Istri Edhy Prabowo yakni Iis Rosita Dewi ikut jadi perhatian publik dalam penangkapan itu.
Iis Rosita Dewi ternyata berkiprah di dunia politik.
Dengan sang suami di fraksi Gerindra, ia terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024.
Naiknya Iis di Senayan disebut-sebut sebagai keterwakilan politisi muda dari partainya Gerindra.
Profil Iis Rosita Dewi
Iis Rosita Dewi lahir di Jakarta, 17 Mei 1979
Beragama Islam
Partai Fraksi Gerindra, Anggota DPR RI terpilih dari Daerah Pemilihan Jawa Barat II
Riwayat Pendidikan
SD , SDN 01 PAGI JAKARTA
SMP , SMPN 49 JAKARTA
SMA IPA , SMAN 14 JAKARTA
S1 SASTRA INGGRIS, STBA LIA JAKARTA
S2 MANAJEMEN SDM, UNIVERSITAS TRILOGI
Riwayat Organisasi
PIRA JABAR, Sebagai: KETUA PEMBINA. Tahun: 2017 -
KOMUNITAS MOJANG PRIANGAN, Sebagai: KETUA. Tahun: 2017 -
PIRA DPR-RI, Sebagai: ANGGOTA. Tahun: 2014 - 2018
PIRA DPR-RI, Sebagai: SEKRETARIS. Tahun: 2010 - 2014
ANGGOTA PERSAUDARAAN ISTRI ANGGOTA DPR RI, Sebagai: . Tahun: 2009 -
ANGGOTA PEREMPUAN INDONESIA RAYA, Sebagai: . Tahun: 2009 - 2017
Bantu suami berkarier
Dikutip dari situs dpr.go.id, Iis Rosita Dewi memberikan tanggapannya soal keterwakilan perempuan di parlemen saat baru saja mengucapkan sumpah dan janjinya sebagai Anggota DPR RI periode 2019-2024.
Dia berharap keterwakilannya menjadi anggota legislatif bisa jadi pemicu bagi kemunculan politisi-politisi perempuan terutama dari partai yang dinaunginya (Gerindra).
“Jika selama ini saya mendukung peran suami saya (Edhi Prabowo) yang sudah jauh lebih dahulu menjadi anggota legislatif dari belakang, mulai hari ini, sejak dilantik menjadi anggota DPR RI, kami akan bermitra dan berjalan berdampingan untuk ikut menyuarakan aspirasi masyarakat luas, khususnya yang berada di dapil kami masing-masing,” ujar Iis usai pengucapan sumpah dan janji Anggota DPR RI Periode 2019-2024 di Senayan Jakarta, Selasa (1/10/2019).
Dijelaskan Iis, keinginannya berada di lembaga legislatif ini selain ingin menyuarakan hak-hak perempuan, Ia ingin mencontohkan kepada kaum perempuan agar tidak ragu untuk terjun ke dunia politik.
Politik menurut Iis adalah cara dan seni yang identik dengan keindahan, oleh karenanya butuh juga sentuhan wanita. Tidak bisa dipungkiri, keterwakilan perempuan dalam sebuah partai politik saat ini masih sangat rendah, terutama yang ada di Fraksi Partai Gerindra.
Walaupun keterwakilan perempuan di partai politik sangat diharapkan, Ia mengakui dan berharap agar wanita tidak melupakan kodratnya sebagai seorang perempuan, ibu bagi anak-anaknya di rumah.
Dengan kata lain ketika berada di dalam rumah Iis pun harus siap menanggalkan seluruh atribut dan karir politiknya, dan kembali menjadi istri dan ibu bagi ketiga anaknya.
Uang Dibelanjakan untuk Jam Rilex, Tas Lv hingga Baju Old Navi
KPK menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan Perizinan Tambak, Usaha dan/atau Pengelolaan Perikanan atau Komoditas Perairan Sejenis Lainnya Tahun 2020.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjelaskan kasus bermula pada 14 Mei 2020, saat Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster, dengan menunjuk Andreau Pribadi Misata selaku staf khusus Menteri juga selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) dan Safri selaku Staf Khusus Menteri sekaligus menjabat selaku Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence).
Nawawi mengatakan, salah satu tugas dari tim ini adalah memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh calon eksportir benih lobster atau benur.
Selanjutnya, pada awal Oktober 2020, Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) datang ke kantor KKP di lantai 16 dan bertemu dengan Safri.
"Dalam pertemuan tersebut, diketahui bahwa untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT ACK (Aero Citra Kargo) dengan biaya angkut Rp1800/ekor," kata Nawawi di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020) dini hari.
Atas kegiatan ekspor benih lobster tersebut, PT DPPP diduga melakukan transfer sejumlah uang ke rekening PT ACK dengan total sebesar Rp731.573.564.
Berdasarkan data kepemilikan, pemegang PT ACK terdiri dari Amri dan Ahmad Bahtiar yang diduga merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo serta Yudi Surya Atmaja.
Atas uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening Amri dan Ahmad Bahtiar masing-masing dengan total Rp9,8 miliar.
Selanjutnya, pada 5 November 2020, diduga terdapat transfer dari rekening Ahmad Bahtiar ke rekening salah satu bank atas nama Ainul Faqih.
Ainl Faqih adalah staf khusus istri menteri Edhy sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy Prabowo, isitrinya Iis Rosyati Dewi, Safri, dan Andreu Pribadi Misata.
Uang itu digunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy Prabowo dan Iis Rosyati Dewi di Honolulu AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekira Rp750 juta.
Uang itu dibelanjakan jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, serta baju Old Navy.
Disamping itu, pada sekitar Mei 2020, Edhy Prabowo juga diduga menerima sejumlah uang sebesar 100.000 dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril Mukminin.
Selain itu, Safri dan Andreu pada sekitar bulan Agustus 2020 menerima uang dengan total sebesar Rp436 juta dari Ainul Faqih.
"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020," kata Nawawi.
Selain Edhy, KPK menetapkan Staf khusus Menteri KKP Syafri, Andreu Pribadi Misata, Pengurus PT ACK Siswadi, Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amirul Mukminin sebagai penerima suap.
Sebagai penerima, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Suharjito yang merupakan Direktur PT DPPP sebagai tersangka.
Ia disangkakan melanggar melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Tribunnews.com/TribunJakarta)