News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tata Cara Tayamum Lengkap beserta Niat, Doa, Syarat, dan Hal-hal yang Membatalkannya

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Gigih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tata Cara Tayamum Lengkap beserta Niat, Doa, Syarat, dan Hal-hal yang Membatalkannya

TRIBUNNEWS.COM - Berikut tata cara tayamum dilengkapi dengan niat, doa, syarat dan hal-hal yang membatalkannya.

Mengutip KBBI, tayamum adalah cara dalam Islam untuk bersuci dari hadas kecil atau besar dengan debu yang suci, dengan cara tertentu karena tidak ada air atau karena halangan memakai air.

Tayamum dilakukan sebagai ganti dari wudhu atau mandi wajib.

Seorang muslim sedang dalam perjalanan jauh melakukan tayamum sebagai cara bersuci sebelum melaksanakan salat.

Baca juga: Niat Sholat Jumat Beserta Latin dan Artinya, Dilengkapi Syarat Sah serta Sunah-sunahnya

Baca juga: Niat dan Doa setelah Salat Tahajud, Dilengkapi Bacaan Zikir dan Keutamaannya yang Luar Biasa

Niat tayamum

Adapun niat tayamum sebagai berikut:

نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لاِسْتِبَاحَةِ الصَّلاَةِ فَرْضً ِللهِ تَعَالَى

Nawaitut tayammuma lisstibaahatish shalaati fardlol lillaahi taaalaa

Artinya: "Aku niat bertayammum untuk dapat mengerjakan salat, karena Allah ta’ala".

Tata cara tayamum

Adapun tata cara tayamum sebagaimana dikutip dari buku Risalah Tuntunan Shalat Lengkap yakni:

a. Niat

b. Mula mula meletakkan dua belah tangan di atas debu untuk diusapkan ke muka.

c. Mengusap muka dengan debu tanah, dengan dua kali usapan.

d. Mengusap dua belah tangan hingga siku siku dengan debu tanah dua kali.

e. Memindahkan debu kepada anggota yang diusap.

f. Tertib (berturut-turut).

Mengusap di atas bukan sebagaimana menggunakan air dalam berwudlu, tetapi cukup menyapukan saja'dan bukan mengoles-oles sehingga rata seperti menggunakan air.

Tata cara Tayamum (Buku PAI-BP kelas IV Halaman 40)

Sunat Tayammum

1. Membaca basmalah (Bismillaahirrahmaanirrahiim).

2. Mendahulukan anggota badan yang kanan dari pada yang kiri.

3. Menipiskan debu

Tayamum disyariatkan Allah SWT melalui firmannya,

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub Maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur". (QS. Al-Maidah [5]:6)

Selain itu, Allah SWT juga memperbolehkan bertayamum melalui firmannya,

"Dan jika kamu sakit tau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapati air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun." (QS. An-Nissa [4]:43)[4]

Dikutip dari Buku PAI-BP SD kelas IV Kurikulum 2013, seorang muslim diperbolehkan tayamum apabila:

1. Tidak ada air; sudah berusaha mencari air, tetapi tidak mendapatkannya sedang waktu salat sudah masuk.

2. Sedang sakit; apabila terkena air bagian anggota wudhu-nya akan bertambah sakitnya menurut keterangan dokter.

3. Dalam perjalanan/musafir dan sangat sulit mendapatkan air.

Tayammum dilakukan dengan menggunakan sarana debu yang suci.

Debu ini digunakan sebagai pengganti air.

Apabila berada di dalam pesawat atau kendaraan, debu yang digunakan untuk tayammum cukup mengusap debu yang ada di dinding pesawat atau kendaraan.

Viral video seorang pramugari tayamum dan salat di kursi pesawat. (TikTok/kusdifrans24)

Hal yang membatalkan tayamum

Adapun hal-hal yang membatalkan tayamum yakni:

1. Segala yang membatalkan wudhu.

2. Melihat air sebelum shalat, kecuali yang bertayamum karena
sakit.

3. Murtad, keluar dari Islam.

Sumber buku: Ghozaly, Faesal dkk. 2013. Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SD kelas IV K-13 Edisi Revisi 2014. Jakarta: Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud.

Rifa'i, Moh. 1976. Risalah Tuntunan Shalat Lengkap. Semarang: CV Toha Putra.

(Tribunnews.com/Fajar)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini