News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komnas Perlindungan Anak Beri Perhatian Khusus Terhadap Kesehatan Bayi dan Ibu Hamil

Penulis: Toni Bramantoro
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komnas Perlindungan Anak Indonesia (Ketua KPAI) Arist Merdeka Sirait di hadapan media dan para ibu dalam acara Konferensi Pers Bahaya BPA bagi bayi, balita dan janin pada Selasa, 8 Juni 2021. Ketua KPAI menghimbau para emak-emak di seluruh Nusantara untuk menolak BPA (zat Bisphenol A pada galon guna ulang). TRIBUNNEWS.COM/IST/FX ISMANTO

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Toni Bramantoro

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait tetap memberikan perhatian khusus terhadap kesehatan bayi, balita dan janin yang terdapat pada ibu hamil.

Arist berharap bayi, balita dan janin pada ibu hamil, yang merupakan generasi penerus bangsa Indonesia, dapat tumbuh kembang dengan sehat dan cerdas.

Itu sebabnya, terkait dengan bahaya Bisphenol A (BPA) yang terdapat pada kemasan plastik maupun alat peraga, segala hal yang bersentuhan langsung dengan bayi dan balita harus diberi pelabelan.

"Berkaitan dengan BPA (Bisphenol A) Komnas Perlindungan Anak, dengan hormat meminta kepada Badan POM, agar jelas (mencantumkan) pelabelan yang menyangkut bahan (kemasan plastik) yang mengandung BPA.  Masyarakat harus di edukasi dan transparan, untuk mendapatkan informasi bahwa ada kandungan berbahaya yang harus dicermati dan dihindari oleh bayi, balita dan ibu hamil dalam kemasan plastik yang mengandung BPA" terang Arist Merdeka Sirait pada Jumat, 9 Juli 2021 saat ditemui di Kantor Komnas Perlindungan Anak jalan TB Simatupang no 33 Pasar Rebo Jakarta Timur.

Baca juga: Jokowi Ajak Mahasiwa, Kader Posyandu, dan Ibu PKK Jadi Relawan Covid-19 

Baca juga: Tahun Lalu, 156.549 Balita di Jawa Tengah Mengalami Stunting  

Ketua Komnas Perlindungan Anak tidak akan berhenti meminta kepada Badan POM untuk memberikan label peringatan konsumen pada kemasan plastik makanan atau minuman yang mengandung BPA.

Sebelumya, Arist bicara secara tegas bahwa bahaya BPA yang ditimbulkannya pun tidak sederhana. Bisa mengakibatkan kanker, dan gangguan otak.

Bayi, balita dan janin adalah kelompok usia yang rentan akan paparan BPA. Tidak ada batas toleransi untuk mereka, benar benar harus bebas BPA atau zero toleransi BPA.

Baca juga: Ketua KPAI Aris Merdeka Sirait Himbau Emak-Emak di Seluruh Nusantara Tolak BPA

Nah kemungkinan yang paling besar terkena paparan BPA adalah melalui galon guna ulang saat membuat susu, makanan bayi atau minum. Karena air minum adalah salah satu kebutuhan utama yang dikonsumsi oleh bayi, balita dan ibu hamil.

Itu sebabnya alangkah bijaknya kalau pelabelan segera diberikan kepada galon guna ulang, demi kesehatan masa depan generasi Indonesia.

Permintaan labelisasi peringatan konsumen yang diajukan oleh Komnas Perlindungan Anak ini kepada Bpom adalah permintaan yang wajar, dan sebenarnya peraturan label peringatan terhadap produk makanan dan minuman yang perlu dicermati oleh masyarakat telah diatur di dalam Per BPOM no. 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, yang isinya adalah sebagai berikut:

Peringatan terkait pemanis buatan wajib dicantumkan tulisan ”Mengandung pemanis buatan, disarankan tidak dikonsumsi oleh anak di bawah 5 (lima) tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui”.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini