TRIBUNNEWS.COM - Mandi wajib atau mandi junub adalah hal yang wajib dilakukan bagi seorang muslim yang sedang dalam keadaan hadas besar.
Hadas besar ini termasuk keluarnya air mani, haid, dan nifas.
Menurut Kemenag Kalimantan Timur, mandi junub ini juga wajib dilakukan jika seseorang bangun lalu mendapati pada celananya basah dan yakin bahwa itu mani (baik dia ingat bermimpi atau tidak).
Disampaikan oleh Ummu Salmah ra., ketika bertanya kepada Nabi SAW tentang wanita yang bermimpi seperti yang dialami laki-laki, apakah dia wajib mandi.
Beliau menjawab, “Ya, jika dia melihat keluar air.” (diriwayatkan Muslim).
Keadaan hadas besar seperti itu menghalangi seorang muslim untuk beribadah seperti shalat dan berpuasa, maka harus melakukan mandi wajib.
Selengkapnya, berikut ini tata cara mandi junub atau mandi wajib, dikutip dari Gramedia.
Baca juga: 5 Amalan Sunnah di Bulan Ramadhan, Menambah Pahala untuk Sempurnakan Ibadah Puasa
Rukun dan Tata Cara Pelaksanaan Mandi Wajib
Untuk menjalankan mandi wajib, berikut ini caranya, yang diambil dari HR Muslim dan Bukhari, serta mengenai bab tata cara pelaksanaan mandi wajib.
1. Niat Mandi Wajib
a. Niat untuk Mengangkat Hadas Besar
Bacaan niatnya adalah:
“Aku berniat untuk mengangkat hadas besar kerana Allah Taala”.
Selain bacaan di atas, dapat juga membaca bismillah.
b. Niat Mandi Wajib Setelah Berhubungan Intim
“Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari minal janabati fardhan lillahi ta’ala.”
Artinya: “Dengan menyebut nama Allah aku berniat mandi untuk membersihkan hadas besar dari jinabah, fardu karena Allah Ta’ala.”
c. Niat Mandi Wajib Setelah Nifas dan Haid
“Nawaitu ghusla liraf’il hadatsil akbar minan nifasi fardhan lillahi ta’ala.”
Artinya: “Dengan menyebut nama Allah aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari nifas, fardu karena Allah Ta’ala.”
2. Membasuh Badan yang Zahir
Setelah membaca niat, kemudian membasuh seluruh anggota badan.
Rasulullah SAW mencontohkan dengan membasuh tangan sebanyak tiga kali, lalu membersihkan kemaluan.
Setelah itu mencuci tangan dengan tanah atau sabun, lalu berwudhu seperti wudhunya orang yang akan shalat.
Kemudian, dapat membasuh seluruh anggota badan secara merata.
“Ummu Salama RA, aku bertanya kepada Rasulullah SAW tentang bagaimana cara mandi, lalu beliau berkata, “Mandilah engkau ambil tiga raup air ke arah kepala. Kemudian ratakannya seluruh badan. Maka dengan cara itu, sucilah engkau” (HR Muslim).
Saat melakukan mandi wajib, seluruh badan harus basah, termasuk kulit, rambut, telinga, dan kemaluan.
Seorang muslim yang mandi wajib juga dapat meratakan air di badan agar dapat menjangkau seluruh bagian.
3. Rambut dalam Kondisi Terurai/Tidak Terikat
Ketika mandi wajib, rambut tidak boleh terikat.
Hal ini dikarenakan rambut yang terikat kemungkinan tidak akan terkena air, sehingga tidak tersucikan.
4. Memberikan Wewangian bagi Wanita yang Setelah Haid
Langkah ini sifatnya tidak wajib atau bersifat sunah.
Untuk para wanita, mereka bisa memberikan berbagai wewangian ataupun sari-sari bunga yang bisa membersihkan dan memberi wangi pada bagian tubuh yang disucikan.
Baca juga: Tata Cara Membayar Fidyah Saat Bulan Ramadhan, Ini Waktu yang Tepat dan Besaran Fidyah
Perbedaan Proses Tata Cara Mandi Junub antara Pria dan Wanita
Ada sebuah hadis dan anjuran yang berbeda tentang tata cara mandi wajib bagi para pria dan wanita.
Menurut HR At-Tirmidzi, membasuh pangkal rambut hanya dikhususkan bagi laki-laki.
Sedangkan untuk para wanita tidak perlu melakukan hal ini.
Hal tersebut merujuk HR At-Tirmidzi yang berbunyi:
“Aku bertanya wahai Rasulullah, sesungguhnya aku seorang perempuan yang sangat kuat ikatan rambut kepalanya, apakah boleh mengurainya saat mandi junub? Maka Rasulullah menjawab, ‘Jangan, sebetulnya bagimu cukup mengguyurkan dengan air pada kepalamu 3 kali guyuran'”
Baca juga: Doa Ziarah Kubur Menjelang Bulan Ramadhan 2022, Lengkap dengan Tahlil
Kondisi yang Mensyaratkan Mandi Wajib dalam Islam
1. Keluarnya Air Mani
Seperti yang sudah dibahas di atas, keluarnya mani merupakan kondisi seseorang mengalami hadast besar.
Laki-laki dan perempuan yang melakukan hubungan badan harus mandi junub, karena mengeluarkan cairan dari kemaluannya.
Hal ini sesuai dengan surat An Nisa berikut ini:
“Hai untuk kalian orang-orang yang beriman, janganlah untuk kamu shalat dalam keadaan mabuk, hingga kamu mengerti apa yang telah kamu ucapkan, dan jangan datangi masjid sedangkan kamu dalam keadaan yang junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi”. (QS : An-Nisa : 43)
2. Melakukan Hubungan Badan Meski Tidak Keluar Mani
Diriwayatkan Abu Hurairah, Rasulullah SAW berkata, ”Apabila seseorang duduk diantara bagian tubuh perempuan yang empat, diantara dua tangan serta dua kakinya kemudian menyetubuhinya maka wajib untuk mandi, walaupun mani itu keluar atau tidak.” (HR. Muslim)
Dari hadist tersebut dapat dipahami ketika pasangan suami-istri yang telah berhubungan badan, walaupun tidak mengeluarkan mani, sedangkan telah bertemunya kemaluan, maka mereka wajib untuk menjalankan mandi wajib.
3. Haid dan Nifas
“Mereka yang bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid merupakan suatu kotoran”. Maka dari itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari perempuan di waktu haid dan janganlah kamu untuk mendekati mereka sebelum mereka telah suci. Apabila mereka telah suci, Maka berbaurlah dengan mereka itu di tempat yang sesuai perintah Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah akan menyukai orang-orang yang telah bertaubat dan menyukai orang yang telah mensucikan diri” (QS : Al-Baqarah : 222)
Darah yang telah dikeluarkan ketika Haid serta Nifas statusnya adalah sebuah kotoran dan najis.
Sehingga wanita yang telah melewati masa haid dan nifas, harus bersuci dengan mandi wajib, agar bisa kembali menjalani ibadah.
4. Meninggal Dunia
Orang yang mengalami kematian hukumnya wajib untuk dimandikan.
Untuk pengerjaannya, muslim yang meninggal dan telah dimandikan akan dishalatkan sesuai tata cara shalat jenazah dalam islam, sebagai shalat terakhir dari mayit.
“Ibnu Abbas RA, Rasulullah saw berkata dalam keadaan berihram terhadap seorang yang meninggal terhempas oleh untanya, ”Mandikanlah ia dengan air juga daun bidara.” (HR.Bukhori Muslim)
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Ramadhan 2022