News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Klaim yang Tidak Diizinkan dalam Produk Kosmetik untuk Mengobati Jerawat

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kosmetik bukanlah obat yang bisa menyembuhkan jerawat secara instan. Untuk itu, kamu perlu memperhatikan klaim yang tertera pada produk kosmetikmu.

TRIBUNNEWS.COM - Kosmetik bukanlah obat yang bisa menyembuhkan permasalahan kulit wajah secara instan.

Permasalahan kulit wajah yang paling umum terjadi yakni jerawat.

Untuk itu, kamu perlu memperhatikan klaim yang tertera pada produk kosmetikmu.

Salah satunya dengan melihat apakah produk tersebut sudah terdaftar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau belum.

Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Klaim Kosmetika, tertulis klaim yang diizinkan dan tidak diizinkan pada produk kosmetik untuk kulit berjerawat.

Baca juga: BPOM Temukan Influencer Langgar Aturan Review Kosmetik

Ilustrasi penggunaan obat jerawat (shopping.tribunnews.com)

Dikutip dari akun Instagram BPOM, contoh klaim yang tidak diizinkan adalah:

1. Menghilangkan/mengatasi/menghentikan jerawat

2. Membunuh bakteri pada jerawat

3. Mengatasi peradangan akibat jerawat

Baca juga: Ketahui Penyebab Munculnya Jerawat Steroid  dan Cara Mengobatinya

Klaim yang Diizinkan

1. Tipe produk krim, emulsi, cair, cairan kental, gel, minyak, minyak untuk kulit (wajah, tangan, kaki, dan lain-lain)

Kategori sediaan untuk kulit berjerawat (acne skin product).

Klaim yang diizinkan contohnya:

- Merawat kulit berjerawat

- Untuk kulit berjerawat

- Melawan bakteri penyebab jerawat

2. Tipe produk sediaan rias mata, rias wajah, sediaan pembersih rias wajah dan mata

Kategori pembersih kulit muka, dengan klaim yang diizinkan adalah:

- Mencegah timbulnya jerawat

Baca juga: 7 Makanan Penyebab Munculnya Jerawat, Lakukan Sederet Langkah Ini untuk Mengurangi Risikonya

Sanksi administrasi bagi pelaku usaha yang melanggar:

1. Peringatan tertulis

2. Penarikan

3. Pemusnahan

4. Penghentian sementara kegiatan

5. Pembatalan/pencabutan nomor notifikasi

6. Pengumuman kepada publik

7. Rekomendasi kepada instansi terkait sebagai tindak lanjut hasil pengawasan

(Tribunnews.com, Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini