Kreativitas Dilindungi Hukum, Casparina Imbau Konten Kreator Pahami UU Tentang Hak Cipta
Willem Jonata/Tribunnews.com
TRIBUNNEWS.COM - Di zaman serba online, memiliki pekerjaan di dunia digital adalah sesuatu yang nyata bisa menghasilkan, bukan sekadar scam atau penipuan.
Hal ini membuat banyak kreator baru bermunculan dan tentu disambut baik oleh banyak brand dan lapangan pekerjaan digital.
"Hanya saja kita sebagai kreator harus paham bahwa kreativitas itu dilindungi oleh hukum negara melalui Undang Undang Hak Cipta," Casparina Theresia Renwarin, seorang konsultan hukum, saat workshop Makin Cakap Digital 2024 episode 18 di Auditorium Universitas Cenderawasih.
Ditegaskannya bahwa ada sanksi hukum bagi mereka yang melanggar hak cipta.
"Sanksinya bisa berupa denda, jumlahnya tidak sedikit, bisa sampai ratusan juta,” ujar Casparina.
Harus diakui teknologi digital membuat siapapun dapat menyadur dan mengambil konten milik orang lain.
Apalagi kalau tujuannya untuk dikomersilkan, sementara pemilik konten orisinilnya tak mendapat royalti.
Sementara hak-hak tersebut sebetulnya sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Workshop offline Makin Cakap Digital 2024 yang dipandu oleh MC Seinthia Martha dibagi dua sesi. Sesi pertama mengusung tema ‘Menjadi Pengguna Media Sosial Yang Bijak, Kreatif & Inovatif’.
Selain Casparina, dua narasumber yang mengisi acara antara lain Agustinus Langowuyo dan penyanyi sekaligus konten kreator Martha Fakdawer.
Untuk sesi kedua mengangkat tema ‘Promosi Budaya Indonesia Lewat Konten Digital’. Narasumbernya antara lain Ika Palimbunga, Gima Tiara Jaya Sroyer, dan Syulla Ansanay.
Peserta workshop terdiri siswa dari 25 sekolah di Jayapura dan sekitarnya, di antaranya SMP 1, SMP 2, SMP 3,SMP 4, SMP 5, SMP 9, SMP 11, SMP 13, SMP YPPK Paulus, SMP Muhammadiyah, SMP YPK Hedam, SMA 1, SMA Muhammadiyah.