Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski ada satu fraksi yang menolak, kebutuhan anggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk tahun anggaran (TA) 2023 disetujui DPR RI.
Fraksi yang menolak adalah Fraksi Demokrat.
Penolakan terlontar dari Politisi Fraksi Demokrat, Wahyu Sanjaya.
Ia melontarkan ketidaksetujuannya saat Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang membacakan nota kesimpulan RDP mengenai pagu anggaran dan dilanjutkan dengan anggaran tambahan yang diajukan Bawaslu RI.
"Komisi II DPR RI menyetujui Pagu Anggaran Bawaslu RI tahun 2023 sebesar Rp7.103.821.817.000 untuk ditetapkan sebagai Pagu Alokasi Anggaran (Pagu Definitif) Bawaslu RI Tahun 2023, dengan pengalokasian anggaran per-program," ujar Junimart di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (20/9/2022).
"Dan Komisi II DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran yang diajukan Bawaslu RI sebesar Rp6.069.464.311.000, dan meminta kepada Badan Anggaran DPR RI untuk memenuhi usulan tambah DPR RI anggaran tersebut," sambungnya.
Baca juga: Fraksi Demokrat Tolak Setujui Pagu Anggaran Bawaslu RI Tahun 2023
Saat setelah membacakan pagu anggaran dan anggaran tambahan yang diajukan Bawaslu RI itu, Junimart yang hendak meminta kesepakatan dari anggota Komisi II DPR RI diselak oleh Wahyu.
"Apakah sepakat," tanya Junimart.
"Saya tidak. Saya paham, meskipun itu tidak mengubah substansi, tapi saya menyatakan tidak" kata Wahyu di hadapan peserta RDP.
Meski ada yang tidak setuju, mayoritas Anggota Komisi II DPR RI menyetujui pagu anggaran dan anggaran tambahan yang diajukan Bawaslu RI.
Untuk pagu anggaran TA 2023 yang disetujui DPR RI, yakni sebesar Rp 7,1 triliun, secara rinci akan dialokasikan untuk Program Dukungan Manajemen Rp 1.469.601.817.000, dan Program Penyelenggaraan Pemilu dalam Proses Konsolidasi Demokrasi Rp 5.634.220.000.000.(*)