News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Usulan Megawati Soal Nomor Urut Parpol Boleh Tak Berubah Menjadi Nyata, PDIP: Supaya Irit

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pemilu. Ketua Bappilu PDIP Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul merespons positif soal nomor peserta Pemilu 2019 yang lolos ke DPR dibolehkan memakai nomor urut lama pada Pemilu 2024.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bappilu PDIP Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul merespons positif soal nomor peserta Pemilu 2019 yang lolos ke DPR dibolehkan memakai nomor urut lama pada Pemilu 2024.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum.

Menurut Pacul, nomor urut parpol tak berubah juga akan berdampak pada penghematan biaya kampanye.

"Kalau melihat trennya kan nomor ini supaya nomor kita irit. Kenapa irit? Karena kan dilihat-lihat dikasih nomor tiga (urut PDIP di 2019) kalau nanti diundi diganti gimana," kata Pacul saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2022).

Pacul menyebut usulan yang sebelumnya disampaikan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri itu pasti dipertimbangkan plus dan minusnya.

"Pasti kan ada ditimbang plus minusnya. Bukan soal like atau dislike-nya. Atau soal siapa yang jadi singer tapi song-nya harus dinikmati benar atau tidak ini," ujarnya.

Baca juga: Nomor Urut Parpol Parlemen Boleh Tak Berubah, PPP: Kami Memilih Diundi

Ketua Komisi III DPR RI itu menuturkan usulan Megawati tersebut demi penghematan biaya kampanye.

"Singer-nya Ibu Ketum. Song-nya yang dilagukan nomor urut sebaiknya yang sudah ok, ok saja. Kenapa? Karena (usulan) Ibu Ketum ini kan untuk pengiritan," ucapnya.

Pacul pun mengungkapkan pertimbangan beberapa hal ketika nomor urut peserta pemilu 2024 kembali dirubah.

"Kalau bendera sudah ada nomor urutnya tiba-tiba harus ganti, kaos sudah ada nomor urut diganti kan begitu. Hal-hal kayak gini kan, ini soal efisiensi. Ini kan soal pengiritan kalau kata orang Jawa bilang," ungkapnya.

Lebih lanjut, Pacul memastikan Perppu tersebut bukan karena usulan Megawati, melainkan dipertimbangkan secara rasional.

"Bukan karena usulannya Ibu Mega. Tapi itu ditimbang secara substansi dan secara rasional. Tentu Perppu minta masukan dari komisi II ada penyelenggara pemilu KPU," imbuhnya.

Adapun 9 partai peserta Pemilu 2019 yang lolos ke DPR dan berhak untuk tak mengikuti pengundian nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024:

-Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nomor urut 1;

-Partai Gerindra nomor urut 2;

-PDI-P nomor urut 3;

-Partai Golkar nomor urut 4;

-Partai Nasdem nomor urut 5;

-Partai Keadilan Sejahtera (PKS) nomor urut 8;

-Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nomor urut 10;

-Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 12;

-Partai Demokrat nomor urut 14.

Diketahui, dalam Perppu Pemilu tersebut memberikan keleluasaan kepada parpol peserta Pileg 2019 apakah hendak menggunakan nomor urut pada Pileg 2019 atau ikut undian nomor urut baru untuk Pileg 2024.

"Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut partai politik peserta pemilu yang sama pada pemilu tahun 2019," tulis Pasal 179 Perppu Pemilu itu.

"Atau mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil partai politik peserta pemilu," tulisnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini