News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Sah! Ini Daftar 17 Partai Politik yang Berhak Ikut Pemilu 2024

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendukung partai politik mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu (10/8/2022). Hari ini KPU mengumumkan 17 parpol peserta Pemilu 2024.

Kemudian pada 14 Oktober 2022, KPU mengumumkan 18 parpol hasil verifikasi administrasi.

Saat itu Partai Ummat masih masuk dalam 18 partai politik dimaksud.

Hari ini, Rabu (18/12/2022) KPU RI mengumumkan 17 parpol hasil verifikasi faktual dan Partai Ummat satu-satunya yang tidak lolos.

Ketua KPU RI pada tanggal 20 Juli 2022 telah menetapkan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang pengaturannya meliputi:

a. Pendaftaran (1 – 14 Agustus 2022).
b. Verifikasi Administrasi (2 Agustus – 11 September 2022).
c. Verifikasi Faktual (15 Oktober – 4 November 2022).
d. Penetapan (14 Desember 2022).

Tanggapan Partai Ummat Tak Lolos Pemilu 2024

Partai Ummat merespons hasil rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, di Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Wakil Ketua Umum Partai Ummat, Nazaruddin menyatakan keberatan atas hasil rekapitulasi tersebut yang menyatakan partainya tidak memenuhi syarat di beberapa provinsi.

Menurutnya, hasil tersebut tidak sesuai data yang dimiliki oleh Partai Ummat.

“Ya kami tadi sudah tegas menyatakan keberatan karena hasil rekaptulasi di 2 provinsi itu tidak sesuai dengan data yang dimiliki,” kata Nazaruddin.

Pernyataan keberatan tersebut pun disampaikan langsung Nazaruddin kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang diteruskan pula ke Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmad Bagja.

“Ya tentu kita akan menempuh mekanisme yang ada dengan mengajukn gugatan ke Bawaslu,” katanya.

Selain menyatakan keberatan, Partai Ummat juga akan menggugat hasil rekapitulasi verfak tersebut ke Bawaslu dalam waktu dekat.

“Secepatnya karena waktunya kan 3 hari,” tuturnya.

Simak juga Talkshow Nasional Partai Lama vs Partai Baru terkait verifikasi peserta pemilu 2024 di bawah ini:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini