Hasyim menegaskan, KPU sama sekali tak bermain empat mata terkait proses verifikasi ulang ini.
Mengingat, dalam proses verifikasi sebelumnya, kata Hasyim, muncul isu yang mengatakan adanya kerja sama antar KPU dan Partai Ummat.
"Sama dengan waktu yang lalu kalau ada yang menarasikan KPU empat mata dengan Ketua Umum Partai Ummat lalu sudah menyampaikan informasi bahwa Partai Ummat TMS sebelum penetapan," ucapnya.
Selanjutnya, Penyampaian rekapitulasi hasil verfak kepada parpol dan Bawaslu pada Jumat 30 Desember 2022.
Poin-poin Kesepakatan yang Disepakati Partai Ummat dan KPU
Berikut ini poin-poin kesepakatan yang disepakati Partai Ummat dan KPU RI dalam mediasi di Bawaslu RI:
1. Pemohon bersedia dan sanggup untuk memenuhi jumlah kekurangan syarat keanggotaan Partai Ummat pada sekurang-kurangnya 5 kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan sekurang kurangnya 10 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara yang tersebar, di antaranya sebagai berikut:
- Provinsi Nusa Tenggara Timur
a. Kabupaten Kupang
b. Kabupaten Timor Tengah Selatan
c. Kabupaten Manggarai Timur
d. Kabupaten Alor
e. Kabupaten Sumba Barat
f. Kabupaten Lembata