Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ariyo Bimmo mengatakan pihaknya akan mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam uji materi terhadap sistem proporsional terbuka yang ada di dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan tersebut akan diajukan dalam waktu dekat.
Ariyo mengatakan salah satu alasannya adalah karena adanya kerugian konstitusional yang bisa dialami PSI seandainya perkara tersebut dilanjutkan.
Pihaknya berharap Mahkamah Konstitusi akan memutus bahwa perkara tersebut merupakan ranah pembentuk undang-undang atau open legal policy.
Baca juga: Dede Yusuf Nilai Sistem Proporsional Tertutup Rugikan Artis yang Maju Jadi Caleg
Hal tersebut disampaikannya dalam acara Solidarity Talk bertajuk Pro-Kontra Sistem Proporsional Tertutup di Basecamp DPP PSI Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023).
"Karena yang kini termasuk anggota legislatif kami yang memang bekerja keras. Artinya sebagai personal mereka memang patut dipilih secara langsung oleh rakyat sebagai wakilnya. Dan kami merasa hal tersebut praktik baik dalam demokrasi pada saat ini," kata dia.
Menurutnya, permohonan uji materi yang telah dimohonkan oleh sejumlah kader partai politik dan warga negara Indonesia terkait sistem dalam pemilu legislatif tersebut berpengaruh pada langkah-langkah PSI menuju Pileg 2024.
Dengan demikian, menurutnya sudah sewajarnya PSI mempunyai legal standing atau kedudukan hukum sebagai pihak terkait.
PSI dengan segala persiapan dan infrastruktur yang dimilikinya, kata dia, lebih siap dengan sistem proporsional terbuka.
"Tapi ketika ini menjadi diskursus publik, artinya kami juga perlu siap-siap untuk bisa mengikuti pemilu dengan sistem proporsional tertutup," kata dia.
"Kesempatan untuk menjadikan terkait ini juga kami manfaatkan untuk bisa mengukur bagaimana sebenarnya standing politik dari partai-partai yang lain. Ini mungkin nanti akan dibedah lebih lanjut ketika kami sudah menguatkan permohonannya," sambung dia.