News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

KPU Masih Proses Penyusunan Peraturan tentang Sosialisasi Parpol di Luar Masa Kampanye Pemilu 2024

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin di Kantor Tribun Network, Jakarta, Rabu (23/11/2022). Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sedang dalam penyusunan peraturan tentang sosialisasi peserta Pemilu 2024 di luar masa kampanye.

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sedang dalam penyusunan peraturan tentang sosialisasi peserta Pemilu 2024 di luar masa kampanye.

Meski masih belum menargetkan kapan peraturan ini akan selesai, tapi Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin tegas mengatakan proses penyusunan berjalan lancar tanpa kendala.

"Belum beres. On progres. Enggak ada kendala," kata Afif saat dihubungi, Sabtu (7/1/2023).

Saat ini, lanjut Afif, pihak KPU sedang berkoordinasi dengan lembaga terkait, yakni Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers.

Baca juga: Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Disebut Butuhkan Banyak Biaya, Mardani: KPU Sudah Coba Atasi

Adapun materiil yang kini tengah dibahas bersama adalah terkait dengan mekanisme sosialisasi pada media massa.

"Masih koordinasi dengan KPI dan Dewan Pers," jelas Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI ini.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengaku telah duduk satu forum dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk menyamakan persepsi terkait sosialisasi di luar masa kampanye pada Senin (19/12/2022).

Dalam pertemuan, KPU dan Bawaslu membicarakan status parpol yang "menyapa rakyat" sebelum masa kampanye.

Sebab mereka sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 dan mempunyai nomor urut, tapi masa kampanye baru akan resmi dibuka 28 November 2023.

"Pertanyaannya, lalu sekarang ini semua partai bagaimana? Maka, kami bersepakat partai politik dapat melakukan sosialisasi," ujar Hasyim.

Baca juga: 8 Fraksi Tolak Pemilu Proporsional Tertutup, Mardani Ali Sera: Proporsional Terbuka Itu Lebih Adil

Menurut dia, sosialisasi ini dibatasi. Parpol hanya boleh menampilkan gambar partai, nomor urut, dan visi-misi.

"Misalkan nanti daerah tertentu visinya tentang pertanian dan di daerah lain tentang pendidikan. Nah itu boleh," ujar Hasyim.

Lalu, sosok yang dapat tampil dalam sosialisasi semacam ini hanyalah ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik untuk kepengurusan tingkat pusat.

Pada kepengurusan daerah, maka hanya ketua dan sekretaris yang boleh tampil.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini