Kendati demikian, Hery berpendapat, tidak ada sistem yang satu tidak lebih sempurna dibandingkan dengan yang lainnya. “Apapun nantinya yang dipilih, harus mampu meningkatkan kualitas demokrasi," kata Hery.
*Apa Itu Sistem Proporsional Tertutup dan Terbuka?*
Pada Pemilu sebelumnya KPU menerapkan sistem proporsional terbuka.
Sistem proporsional adalah sistem di mana satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil.
Dalam sistem proporsional, ada kemungkinan penggabungan partai atau koalisi untuk memperoleh kursi.
Sistem proporsional disebut juga sistem perwakilan berimbang atau multi member constituenty.
Terdapat dua jenis sistem di dalam sistem proporsional yaitu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup.
Sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilu di mana pemilih memiih langsung wakil-wakil legislatifnya.
Sedangkan dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih partai politiknya saja.
Perbedaan lainnya, pada sistem proporsional terbuka penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak.
Sementara dengan proporsional terbuka maka penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut.
Baca juga: KPI Berharap Tidak Ada Sengketa Informasi Publik Antarlembaga Negara di Pemilu 2024
Jika partai mendapatkan dua kursi, maka calon terpilih adalah nomor urut 1 dan 2.