Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jerry Sumampouw menyoroti soal kewajiban konsultasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan DPR RI.
Hal itu, dijelaskan Jerry, terkait kekhawatirannya atas potensi intervensi DPR terhadap lembaga penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) itu.
"Meskipun ada putusan MK (Mahkamah Konstitusi) itu tidak wajib. Tetapi itu memberi ruang bagi DPR untuk banyak memberi pengaruh terhadap penyelenggara Pemilu," jelasnya, dalam diskusi politik bertema Menakar Ulang Kinerja KPU, di Jakarta Pusat, Minggu (12/2/2023).
Baca juga: Bawaslu Minta Masyarakat Lapor Jika Temukan Pelanggaran Pemilu
Menurutnya, tidak mudah untuk mencegah DPR untuk tidak melakukan intervensi terhadap KPU.
"Ini enggak mudah. Kalau DPR bilang ini, itu, itu, enggak mudah. Kita minta DPR enggak intervensi, enggak mungkin," kata Jerry.
Oleh karena itu, ia mengusulkan untuk dibuat mekanisme agar aturan konsultasi itu tidak menjadi media intervensi DPR terhadap KPU.
"Jadi yang mesti dilakukan sekarang ini, mencari definisi. Kita cari mekanismenya supaya konsultasi ini tidak menjadi media mengintervensi independensi penyelenggara (Pemilu)," ucapnya.
"Kita harus bicara di level ini. Kita enggak bicara dalam konteks kemandirian yang betul-betul kemandirian," lanjut Jerry.
Baca juga: Tugas Pantarlih di Pemilu 2024: Bantu KPU, PPK, PPS untuk Susun dan Pemutakhiran Data Pemilih
Sebagai informasi, terkait konsultasi KPU dengan DPR diatur dalam Pasal 19 Ayat 1 PKPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kewajiban Konsultasi KPU dengan DPR RI.
Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024
Putaran Pertama, Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu: 14 Juni 2022-14 Juni 2024
2. Penyusunan Peraturan KPU: 14 Juni-14 Desember 2023
3. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023
4. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu: 29 Juli 2022-13 Desember 2022
5. Penetapan peserta pemilu: 4 Desember 2022
6. Penetapan jumlah kursi dan penetapan Daerah Pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023
7. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
- Pencalonan anggota DPD: 6 Desember 2022-25 November 2023
- Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023-25 November 2023
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023-25 November 2023
8. Masa kampanye Pemilu: 28 November 2023-10 Februari 2024
9. Masa tenang 11-13 Februari 2024
10. Pemungutan dan Penghitungan suara
- Pemungutan suara: 14 Februari 2024
- Penghitungan suara: 14-15 Februari 2024
- Rekapitulasi hasil Penghitungan Suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024
11. Penetapan Hasil Pemilu 2024
- Penetapan hasil Pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
- Ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah puntusan MK
12. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
- Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024
- DPRD Kota/Kabupaten: sesuai dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kota/Kabupaten
- DPRD Provinsi: sesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota DPRD Provinsi
Putaran kedua, Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 untuk Presiden dan Wakil Presiden
1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret-25 April 2024
2. Masa Kampanye: 2-22 Juni 2024
3. Masa Tenang: 23-25 Juni 2024
3. Pemungutan Suara Putaran Kedua: 26 Juni 2024
4. Penghitungan Suara: 26-27 Juni 2024
5. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27-20 Juli 2024
6. Pengucapan Sumpah dan Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.