News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Lembaga Penyelenggara Usul Pemerintah Siapakan Asuransi untuk Petugas Pemilu 2024

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2023) malam. Lembaga penyelenggara pemilu punya usul bersama untuk menyiapkan asuransi terhadap masyarakat yang turut menjadi petugas dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2024.

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga penyelenggara pemilu punya usul bersama untuk menyiapkan asuransi terhadap masyarakat yang turut menjadi petugas dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2024.

Terkhususnya petugas ad hoc. Mengingat, berkaca pada Pemilu 2019 lalu banyak masyarakat yang menjadi petugas penyelenggara pemilu berjatuhan menjadi korban. 

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan, usul yang pihaknya membahas bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ini sebenarnya sudah pihaknya sampaikan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun masih belum disetujui. 

"Asuransi. Kementerian Keuangan belum menyetujuinya, tapi kami harapkan bisa disetujui," kata Bagja kepada awak media di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2023) malam.

Melihat pemilu mendatang akan berjalan serentak, pihaknya sudah memperhitungkan jika ada petugas di lapangan yang kecelakaan atau sakit.

Asuransi ini dinilai penting, meski di satu sisi santunan kematian telah disiapkan pemerintah.

Baca juga: Bawaslu Minta Masyarakat Lapor Jika Temukan Pelanggaran Pemilu

Pihaknya, kata Bagja, melihat asuransi yang diusulkan oleh masih belum masuk dalam santunan kematian tersebut. 

"Memang ada santunan yang sudah disiapkan, kita tidak ingin ada kematian sebenernya. Tapi santunan sudah disiapkan 36 jutaan, tapi itu kan santunan kematian," jelasnya. 

"Namun yang perlu kita perhitungkan adalah jika ada kecelakaan, jika ada kemudian sakit. Itu kan tidak dihitung di situ," sambungnya. 

Hingga saat ini Bagja mengklaim pihak Kemenkeu masih tidak setuju dan menolak.

"Tanggapan masih tidak setuju. Tapi kementerian keuangan masih menolak untuk memberikan insurance asuransi," jelasnya. 

Jika Kemenku menyetujui ihwal usul ini, nantinya akan ada sekitar 500 ribu lebih petugas termasuk ad hoc di berbagai tingkatan yang akan menerima asuransi. 

Selain itu usulan ini akan jadi terobosan baru dalam proses penyelenggaraan pemiluengingat di pemilu sebelum asuransi seperti ini belum diterapkan. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini