News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Partai Berkarya Gugat Minta Tunda Pemilu, PPP Desak KY Awasi Hakim PN Jakpus

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi. Achmad Baidowi alias Awiek mendesak Komisi Yudisial (KY) agar mengawasi hakim-hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Hal itu terkait gugatan Partai Berkarya terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar menunda Pemilu 2024.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PPP Achmad Baidowi alias Awiek mendesak Komisi Yudisial (KY) agar mengawasi hakim-hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Hal itu terkait gugatan Partai Berkarya terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar menunda Pemilu 2024.

"Meminta Komisi Yudisial mengawasi perilaku majelis hakim-hakim di PN Jakpus yang menangani perkara gugatan Partai Berkarya ini," kata Awiek kepada wartawan, Sabtu (8/4/2023).

Baca juga: Sama Seperti PRIMA, Kini Partai Berkarya yang Gugat KPU ke PN Jakpus Minta Pemilu Ditunda

Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan guna fungsi dan keberadaan KY terasa nyata dalam konteks perbaikan sistem peradilan di tanah air.

Awiek menjelaskan PN tidak berwenang mengadili sengketa Pemilu, karena sesuai undang-undang No. 17 tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa sengketa proses dilakukan di Bawaslu dan dilakukan banding di PTUN.

"Sedangkan sengketa hasil dilakukan di MK (Mahkamah Konstitusi)," ujarnya.

Karenanya, Awiek meminta KPU agar memperkuat argumentasi dan data-data sehingga tidak kecolongan.

"Untuk itu, KPU harus memperkuat argumentasi dan data-data regulasi kepemiluan agar tidak kecolongan dalam proses persidangan di PN," ungkapnya.

Baca juga: Sekjen Sebut Partai Berkarya Gugat KPU ke PN Jakarta Pusat untuk Mencari Keadilan

Diketahui, mengikuti langkah Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA), Partai Berkarya turut menggugat KPU ke PN Jakpus.

Fauzan menegaskan, Partai Berkarya melayangkan gugatan tersebut juga untuk mencari keadilan.

Sebab selama ini KPU telah melakukan kezaliman dalam melakukan proses tahapan pendaftaran dan verifikasi pemilu terhadap sejumlah partai politik, termasuk Partai Berkarya.

“Kami menggugat ke PN jakpus karena mencari keadilan, akibat zalimnya KPU," tuturnya.

Diketahui, gugatan Partai Berkarya teregister dengan perkara Nomor 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Gugatan tersebut didaftarkan pada Selasa (4/4/2023) dengan penggugat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya.

Adapun berikut petitum lengkapnya Partai Berkarya dalam gugatannya ke PN Jakpus;

1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata;

3. Menyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 518 Tahun 2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024;

4. Menghukum Tergugat agar memasukkan Penggugat sebagai Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024;

5. Menghukum Tergugat untuk menunda seluruh Alur Tahapan Pemilu Tahun 2024, sampai Penggugat dinyatakan sebagai Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 atau sampai Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht);

Partai Berkarya mendaftar sebagai peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat, Jumat (12/8/2022). (Tribunnews.com/Fersianus Waku)

6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil dan immateriil kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut:

a. Kerugian materiil yang diderita Penggugat adalah Rp. 215.000.000.000,- (dua ratus lima belas miliar rupiah);

b. Kerugian Immateriil yang diderita oleh Penggugat adalah sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah);

Dengan total ganti rugi seluruhnya berjumlah Rp. 240.000.000.000,- (dua ratus empat puluh miliar rupiah)

7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit Voobaar Bij Vooraad) walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, maupun Peninjauan Kembali;

8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini