TRIBUNNEWS.COM - Partai Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Pelaporan ini atas dasar dugaan adanya pelanggaran kode etik.
Partai Parsindo menyebut dugaan pelanggaran kode etik ini lantaran memproses gugatan Partai Prima di Bawaslu.
Padahal, kata Parsindo objek sengketa telah kedaluwarsa.
Hasyim Asy’ari dan Rahmat Bagja dianggap telah menerabas ketentuan-ketentuan dalam UU Pemilu.
Seebelumnya, Ketua Umum Parsindo, HM Jusuf Rizal, meminta KPU menghentikan proses verifikasi Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) karena dinilai cacat hukum.
Baca juga: Parsindo Laporkan KPU dan Bawaslu ke DKPP Karena Beri PRIMA Kesempatan Verifikasi Peserta Pemilu
Lantas, berikut profil Partai Parsindo:
Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) adalah partai politik Indonesia yang didirikan dan disahkan pada 15 November 2013.
Partai ini mendaftar Pemilihan umum legislatif Indonesia 2019, tetapi tidak lolos verifikasi putusan Bawaslu, dilansir Wikipedia.
Dikutip dari kpu.go.id, Partai Parsindo mendaftar sebagai Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, pada Jumat (12/8/2022) di kantor KPU.
Pendaftaran dilakukan oleh Ketua Umum Jusuf Rizal didampingi Sekretaris Jenderal, Syaefunnur Maszah, dan Bendahara Umum, Made Dastra, pada pukul 15.59 WIB.
Namun, KPU RI sudah memutuskan lima parpol tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024, di antaranya Partai Parsindo.
Dilansir laman partaiparsindo.com, tertulis keterangan soal partai politik tersebut, yakni:
"Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) hadir di tengah Masyarakat karena terpanggil untuk memberikan amal baktinya kepada negara dan rakyat Indonesia.