News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Profil Partai Parsindo, Laporkan Ketua KPU dan Bawaslu ke DKPP, Menyoal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Penulis: garudea prabawati
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Parsindo, HM Jusuf Rizal, dan jajaran di kantor KPU RI Jakarta Pusat, Minggu (14/8/2022). Inilah profil Partai Parsindo yang melaporkan Ketua KPU dan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

TRIBUNNEWS.COM - Partai Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pelaporan ini atas dasar dugaan adanya pelanggaran kode etik.

Partai Parsindo menyebut dugaan pelanggaran kode etik ini lantaran memproses gugatan Partai Prima di Bawaslu.

Padahal, kata Parsindo objek sengketa telah kedaluwarsa.

Hasyim Asy’ari dan Rahmat Bagja dianggap telah menerabas ketentuan-ketentuan dalam UU Pemilu.

Seebelumnya, Ketua Umum Parsindo, HM Jusuf Rizal, meminta KPU menghentikan proses verifikasi Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) karena dinilai cacat hukum.

Ketua Umum Parsindo HM Jusuf Rizal meminta KPU hentikan meminta proses verifikasi Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) dihentikan karena dinilai cacat hukum.

Baca juga: Parsindo Laporkan KPU dan Bawaslu ke DKPP Karena Beri PRIMA Kesempatan Verifikasi Peserta Pemilu

Lantas, berikut profil Partai Parsindo:

Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) adalah partai politik Indonesia yang didirikan dan disahkan pada 15 November 2013.

Partai ini mendaftar Pemilihan umum legislatif Indonesia 2019, tetapi tidak lolos verifikasi putusan Bawaslu, dilansir Wikipedia.

Dikutip dari kpu.go.id, Partai Parsindo mendaftar sebagai Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, pada Jumat (12/8/2022) di kantor KPU.

Pendaftaran dilakukan oleh Ketua Umum Jusuf Rizal didampingi Sekretaris Jenderal, Syaefunnur Maszah, dan Bendahara Umum, Made Dastra, pada pukul 15.59 WIB. 

Namun, KPU RI sudah memutuskan lima parpol tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024, di antaranya Partai Parsindo.

Dilansir laman partaiparsindo.com, tertulis keterangan soal partai politik tersebut, yakni:

"Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) hadir di tengah Masyarakat karena terpanggil untuk memberikan amal baktinya kepada negara dan rakyat Indonesia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini