TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal membuka pendaftaran calon legislatif (caleg) DPR dan DPD periode 2024-2029 mulai 1-14 Mei 2023 mendatang.
Pengumuman ini tertuang dalam dua surat yaitu dengan nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 untuk ketentuan pendaftaran caleg DPR sebagaimana Tribunnews.com kutip dari laman kpu.go.id, Jumat (28/4/2023).
Serta surat nomor 18/PL.01.4-PU/05/2023 terkait ketentuan pendaftaran caleg DPD untuk Pemilu 2024.
Dalam surat tersebut, waktu pendaftaran akan dimulai pukul 08.00-16.00 waktu setempat untuk 1-13 Mei 2023.
Sementara pada 14 Mei 2023, waktu pendaftaran akan diperpanjang dari 08.00-23.59 waktu setempat.
Baca juga: Beredar Video Hoaks Data Pemilu 2024 Bocor, Idham Holik: KPU Fokus Menjalankan Tahapan Pemilu
Para caleg DPR dan DPD dapat melakukan pendaftaran di Kantor KPU Provinsi atau KIP Aceh di seluruh Indonesia.
Ketentuan Pengajuan Caleg DPR
Ketentuan pertama yakni adanya surat pengajuan dengan menggunakan formulir Model B-Pengajuan Parpol dalam bentuk fisik yang dapat disampaikan langsung dan digital yang diunggah di laman Silon KPU yakni silon.kpu.go.id.
Kemudian ketentuan kedua yakni caleg DPR yang mendaftar harus menyertakan foto diri terbaru dalam formulir Model B Daftar Bakal Calon.
Baca juga: Minim Keterlibatan Penyelenggara Perempuan, KPI Pertanyakan Komitmen KPU dan Bawaslu
Selain itu dilampiri pula dokumen pengajuan bakal calon yang telah ditandatangani ketua umum partai politik peserta pemilu atau Sekjen partai politik peserta pemilu.
Namun jika ketua umum atau sekjen partai politik peserta pemilu tidak dapat hadir maka dapat diwakilkan oleh pengurus partai politik peserta pemilu dari tingkat pusat sebagai wujud surat kuasa.
Syarat dan Ketentuan Caleg DPD
Bagi masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai caleg DPD, maka ada syarat yang harus dipenuhi yaitu:
a. Warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 (dua puluh
satu) tahun atau lebih;