Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI minta Komisi Pemilihan Umum atau KPU untuk membuka akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk pendaftaran calon legislatif.
Hal ini disampaikan Anggota Bawaslu Totok Hariyono dalam diskusi bertajuk ‘Antisipasi Banjir Sengketa pada Pendaftaran Bacaleg 2024’, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2023).
“Kita berharap, karena ini pendaftarannya kan lewat silon ni, kita berharap KPU juga menberikan ruang terbuka buat kita akses Silon,” kata Totok.
Baca juga: Partai Buruh Sebut Silon Terkunci Saat Pendaftaran, KPU: Tidak Bermasalah
Kata dia, hal ini bertujuan agar Bawaslu bisa mengawasi bersama KPU terkait proses pendaftaran bacaleg.
Di sisi lain, Totok menyebut Bawaslu juga terus memantau tahapan pendaftaran bacaleg yang berlangsung sejak 1 Mei kemarin.
“Supaya apa, kita bisa mengantisipasi sejak awal jika ada kekurangan, jika ada berkas-berkas yang belum bisa, bisa kita saran perbaikan,” ucapnya.
Baca juga: Pendaftaran Caleg Dimulai, Bawaslu Minta Jajarannya Awasi Sesuai Aturan
Totok menambahkan bahwa Bawaslu memang ditugaskan oleh Undang Undang untuk mengawasi proses serta tahapan pemilu.
Sehingga diperlukan akses menuju Silon agar Bawaslu dapat mengawasi objek pengawasan tersebut.
“Karena objek pengawasan itu, bagaimana kita bisa mengawasi kalau objek pengawasannya tidak kita miliki,” kata dia.
Bawaslu, kata Totok, juga mesti mengawasi serta mengevaluasi kinerja KPU.
KPU pun mesti menjalankan putusan Bawaslu terkait sengketa dalam proses pemilu.
Baca juga: Hari Kedua, 24 Bakal Caleg DPD RI Sudah Mendaftar ke KPU RI Sementara DPR Nihil
“Sehingga tidak ada ruang untuk KPU menutup-nutupi akses Silon bagi pengawas pemilu apalagi kita ini, amanat UU sama penyelenggara pemilu,” tuturnya.
Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum resmi telah membuka pendaftaran calon legislatif (caleg) DPR dan DPD periode 2024-2029.
Pendaftaran itu dimulai pada hari ini, Senin 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023 mendatang.
Waktu pendaftaran dimulai pukul 08.00-16.00 waktu setempat untuk 1-13 Mei 2023.
Khusus untuk tanggal 14 Mei 2023, waktu pendaftaran dibuka lebih lama, yakni pukul 08.00-23.59 WIB.
Para caleg DPR dan DPD juga dapat melakukan pendaftaran di Kantor KPU Provinsi atau KIP Aceh di seluruh Indonesia.
Adapun partai politik juga harus bersurat ke KPU sehari sebelum mendaftarkan calegnya sebagai calon Anggota DPR maupun DPD RI.
Untuk informasi, pengumuman terkait ketentuan pendaftaran ini tertuang dalam dua surat yaitu dengan nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 untuk ketentuan pendaftaran caleg DPR.
Kemudian terkait ketentuan pendaftaran caleg DPD untuk Pemilu 2024 tertuang dalam surat nomor 18/PL.01.4-PU/05/2023.