TRIBUNNEWS.COM, KLATEN - Lima orang kepala desa di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah memilih mengundurkan diri demi maju sebagai calon legislatif (caleg).
Kelima kepala desa yang mundur itu tersebar di sejumlah kecamatan seperti Kecamatan Klaten Utara, Ceper, Kemalang, Karangdowo dan Polanharjo.
Baca juga: Daftar 14 Bakal Caleg PDIP dari Kalangan Artis, Ada Nama Tamara Geraldine Hingga Once Mekel
"Dia sudah mengajukan surat permohonan pengunduran diri sebagai kepala desa, suratnya sudah sampai sini. Kan tanda terima itu syarat dari KPU (untuk maju Caleg), sementara ada lima kades," ujar Kabid Penataan dan Administrasi Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Klaten, Agung Kristantana pada Tribunjogja.com , Kamis (11/5/2023).
Ia menyampaikan, surat pengunduran diri dari para kepala desa itu sudah diajukan ke pihaknya pada Senin (8/5/2023) kemarin.
"Diterima sejak tanggal 8 Mei kemarin. Tidak ada penjelasan daftar dari partai mana. Cuma mundur mau maju jadi caleg," jelasnya.
Menurut Agung, lima kepala desa yang mundur demi maju sebagai Caleg tersebut sebagian besar sudah memimpin desanya dua atau tiga periode.
Baca juga: Artis Terjun ke Politik Dipandang Sebelah Mata, Vicky Shu Ungkap Modalnya Maju sebagai Caleg
"Ini yang mundur kebanyakan sudah tiga periode jadi kepala desa. Prosesnya kekosongan ini nanti tidak ikut di Pilkades serentak," jelasnya.
Ia menerangkan, proses pengunduran diri kepala desa, dimulai dari pengajuan kepala desa ke Badan Permusyaratan Desa (BPD).
"Lalu BPD rapat dan jika disetujui, BPD mengusulkan surat pemberhentian ke bupati melalui camat.
Baca juga: Daftarkan Caleg ke KPU, Nasdem Klaim Penuhi Keterwakilan 30 Persen Perempuan
Selanjutnya, camat membuat surat usulan pemberhentian ke Dispermades Klaten dan selanjutnya diproses untuk diberhentikan.
Penulis: Almurfi Syofyan
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul 5 Kepala Desa di Klaten Mundur Demi Maju Caleg DPRD