TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar 6 kepala daerah yang bakal mundur lantaran mencalonkan diri menjadi calon legislatif (Caleg) dalam Pemilu 2024.
Parpol telah mendaftarkan para bakal calon legislatif (Bacaleg)-nya ke KPU pada 1-14 Mei lalu.
Di antara bacaleg yang didaftarkan itu, terdapat sejumlah kepala daerah.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, caleg yang berstatus kepala daerah wajib mengundurkan diri.
Saat proses pendaftaran, kepala daerah itu wajib melampirkan surat pernyataan pengunduran diri.
Sementara, untuk SK pengunduran diri wajib diterima KPU pada 3 Oktober 2023 atau sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
Dihimpun Tribunnews.com, berikut ini 6 kepala daerah yang mundur lantaran mendaftar sebagai caleg;
1. Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya
Dikutip dari TribunTangerang, Iti Octavia Jayabaya terdaftar sebagai bacaleg DPR RI dari Partai Demokrat.
Ia maju melalui Dapil Banten 1 meliputi wilayah Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang.
Terkait pencalegan itu, Iti mengaku telah membuat surat pengudran diri sebagai Bupati Lebak
"Salah satu persyaratan untuk mendaftar ke KPU kan salah satunya itu surat pengunduran diri," ujarnya Minggu (14/5/2023).
Ketika nanti tanda terima pengunduran diri itu keluar, maka secara otomatis Iti meninggalkan jabatannya sebagai Bupati Lebak.
"Setelah penetapan bacaleg DCT (daftar calon tetap -red) itu, secara resmi nanti saya akan mengundurkan," ucapnya.
Baca juga: Profil Gus Hilman, Caleg Termuda DPR RI dari PKB, Pilot dan Putra Wakil Ketua MPR
2. Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi
Tak hanya Bupati Iti, Wakil Bupati Lebak, Ade Sumardi, juga mundur dari kursi Wakil Bupati karena menjadi caleg.
Ade Sumardi mendaftar sebagai bacaleg DPRD Banten dari Partai Demokrai Indonesia Perjuangan (PDIP).
Keputusan Ade Sumardi mundur sebagai Wakil Bupati Lebak ditandai dengan surat pengunduran diri yang dilayangkan ke Mendagri.
"Iya saya mundur (dari wakil bupati Lebak,-red), saya sudah membuat surat pengunduran diri," kata Ade Sumardi saat ditemui di kantor KPU Banten, Kamis (11/5/2023), dikutip dari TribunBanten.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDIP Banten ini mengaku hanya tinggal menunggu proses keputusan dari Kemendagri.
"Pengajuan itu tinggal di proses di kementrian dalam negeri melalui DPRD," ujarnya.
3. Wakil Wali Kota Ternate Jasri Usman
Jasri Usman mengundurkan diri dari jabatan Wakil Wali Kota Ternate karena maju sebagai caleg DPR RI dari PKB.
Surat pengunduran diri diterima Ketua DPRD Kota Ternate sekaligus Ketua DPC PKB Kota Ternate, Muhajirin Bailussy.
Surat juga diserahkan langsung kepada Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) DPW PKB Maluku Utara, Muksin Amrin pada Jumat (28/4/2023) pagi.
Jasri Usman mengundurkan diri karena akan mendaftarkan diri sebagai Caleg DPR RI.
"Pada Pemilu 2024 (akan maju sebagai Caleg), maka dengan ini saya, Jasri Usman, Wakil Wali Kota Ternate Periode 2020-2024, mengajukan pengunduran diri, sebagai Wakil Wali Kota Ternate periode 2020-2024, "katanya dalam surat pengunduran diri.
Baca juga: Pendaftaran Caleg Ditutup, Ini Daftar Caleg Artis Tiap Parpol: PDIP Terbanyak, PKS hanya Narji Cagur
4. Bupati Ogan Komering Ilir, Iskandar
Bupati Ogan Komering Ilir menyampaikan pengunduran diri sebagai Bupati karena menjadi caleg DPR RI.
Surat pengunduran diri telah disampaikan kepada Ketua DPRD OKI.
Meski telah menyerahkan surat pengudnuran diri, Iskandar masih tercatat sebagai Bupati hingga nantinya ditetapkan sebagai caleg dalam DCT.
"Benar, pak Iskandar SE hingga penetapan DCT nanti statusnya masih sebagai Bupati OKI," kata Asisten 1 Setda OKI, Antonius Leonardo saat ditemui pada Selasa (9/5/2023) siang, dikutip dari Sriwijaya Post.
5. Wakil Bupati Lingga Neko Wesha Pawelloy
Neko Wesha Pawelloy mundur dari jabatan sebagai Wakil Bupati Lingga,Senin (8/5/2023).
Neko Wesha mundur dari jabatannya karena hendak menjadi caleg DPRD Kepri.
Ia mendatangi langsung Kantor Sekretariat Daerah Bupati Lingga Bagian Tata pemerintahan untuk menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Wakil Bupati.
Dia mengaku, keputusan yang diambilnya bukan merupakan pilihan yang sulit.
Pasalnya, mundurnya ia sebagai Wakil Bupati Lingga bukan akhir untuk mengemban amanah untuk berjuang untuk masyarakat.
"Justru pengunduran diri ini adalah awal bagi kami untuk bekerja lebih keras lagi di level yang lebih tinggi, untuk menjaga amanah masyarakat yang kami cintai,” kata Neko, dikutip dari TribunBatam.
6. Bupati Lombok Barat
Bupati Lombok Barat, Fauzan Khalid, telah menyerahkan surat pengunduran diri dari posisinya sebagai Bupati pada Rabu (10/5/2023).
"Saya sudah melakukan pengunduran diri hari Rabu (10/5/2023) ke DPRD Kabupaten. Bahkan saya tembuskan ke Kemendagri, ke KPU juga saya tembuskan," kata Fauzan.
Baca juga: Hengkang dari PDIP, Eva Kusuma Sundari Maju Sebagai Caleg Melalui Partai NasDem
Ia mundur karena maju sebagai Caleg DPR RI dari Partai NasDem.
Fauzan maju sebagai Caleg DPR RI Dapil Lombok.
Ia memutuskan maju sebagai Caleg DPR RI karena sudah dua kali menjabat sebagai Bupati meski masa jabatannya baru akan selesai pada November 2023 mendatang.
(Tribunnews.com/Daryono)