News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Pemilu 2024 Didominasi Pemilih Muda, KPU: Kami Dorong Jangan Golput

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pemilu. Anggota Komisi Pemilu Umum (KPU) RI Mochamad Afifuddin mengatakan pihaknya terus mendorong seluruh masyarakat yang punya hak untuk memilih pada Pemilu 2024 mendatang supaya tidak golput. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi Pemilu Umum (KPU) RI Mochamad Afifuddin mengatakan pihaknya terus mendorong seluruh masyarakat yang punya hak untuk memilih pada Pemilu 2024 mendatang supaya tidak golput. 

"Yang pasti KPU mendorong agar bagaimana hak memilih yang dipunyai setiap orang, yang punya hak pilih 17 tahun ke atas, atau orang yang sudah menikah sebelum 17 tahun, atau orang yang tidak dicabut hak memilih dan dipilihnya itu menggunakan hak pilih," kata Afif, sapaan akrabnya kepada awak media, Rabu (31/5/2023). 

Segala daya upaya terus KPU lakukan termasuk dalam hal mendorong partisipasi pemilih. Terlebih, mengingat Pemilu 2024 mendatang didominasi oleh pemilih muda yang baru akan mencoblos pertama kali. 

Baca juga: NasDem Harap Presiden Jokowi Ikut Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka: Harus Ikut Cawe-cawe

"Kita harus menjelaskan teman-teman muda bahwa pemilu atau politik itu bukan punya orang tua saja, pemilih ini juga punya anak muda, makanya KPU berusaha sekali untuk mendekati dengan bahasa anak muda," tuturnya

"Kelompok-kelompok itu juga kita dekati, harapan kita teman-teman muda ini mau melibatkan diri menggunakan hak pilihnya sebagai bagian dari partisipasi," Afif menambahkan.

Sejauh ini, kata Afif, sudah terdaftar 204 juta calon pemilih di KPU untuk Pemilu 2024 dan sedang diperiksa kegandaannya oleh lembaga penyelenggara pemilu ini. 

Dari total angka tersebut, 50 persen atau 106 jutanya merupakan generasi yang lahir dari tahun 1981 hingga 2012.

Akan Banyak Anak Muda Kecewa dan Golput Jika Sistem Proporsional Tertutup Diterapkan di Pemilu

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pleno pengujian materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait sistem proporsional terbuka, Kamis (9/2/2023).

Sidang perkara Nomor 14/PUU-XX/2022 ini beragendakan mendengarkan pihak terkait Komisi Pomilihan Umum (KPU) dan tiga pihak terkait individual.

Pihak terkait Asnawi dkk menilai penerapan Pemilu dengan sistem proporsional tertutup bakal membuat kalangan muda kecewa dan bahkan dapat mengakibatkan mereka tidak memilih atau golput.

“Menurut kami pihak terkait, jika sistem pemilu proporsional tertutup diterapkan, bukan tidak mungkin bakal banyak dari kalangan anak muda yang memilih golput,” katanya saat memberikan keterangan di hadapan hakim konstitusi.

“Kalau Mahkamah Konstitusi putuskan pemilihan tertutup, anak muda akan kecewa dan golput,” lanjut dia.

Baca juga: Ray Rangkuti: Berbagai Isu Negatif Terkait Ketua KPU Tidak Akan Mempengaruhi Pemilih untuk Golput

Pihak Asnawi dkk pun meminta agar MK menolak uji materiil terkait sistem proporsional tertutup ini.Dikatakan bahwa sistem proporsional tertutup membuat kalangan muda tak tertarik terhadap politik.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini