Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh mengecam keras fraksi di DPR RI yang mengancam Mahkamah Konstitusi (MK) jelang putusan sistem Pemilu.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, apa yang dilakukan sejumlah anggota DPR RI yang mengatasnamakan lembaga DPR RI adalah tindakan inkonstitusional dan bentuk demokrasi bar-bar.
Said menuturkan, sikap beberapa perwakilan fraksi tersebut yang mengatasnamakan lembaga DPR RI adalah keblinger dan merusak sistem demokrasi di Indonesia.
Baca juga: Ketua MK Tegaskan Tak Ada Kebocoran Putusan soal Polemik Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
Menurutnya, sikap dari beberapa wakil rakyat itu tidak menjadi sikap resmi dari DPR RI sebagai lembaga.
"Karena secara fraksi DPR RI tidak ada sikap resmi seperti yang disampaikan oleh beberapa orang tersebut. Dengan demikian perbuatan beberapa anggota ini, tidak merupakan sikap resmi lembaga DPR RI," kata Said Iqbal, melalui keterangan pers tertulis, Kamis (1/6/2023).
"Di dalam trias politica, kelembagaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif adalah setara dan tidak bisa saling meniadakan. Apalagi mengancam dari sisi anggaran," sambungnya.
Baca juga: Ketua MK Soal Rumor Sistem Pemilu: Apa yang Bocor, Orang Belum Diputus
Oleh karana itu, Said menegaskan, Partai Buruh mengecam keras tindakan "demokrasi bar-bar" yang dilakukan beberapa anggota DPR RI itu.
"Partai Buruh akan mengorganisir aksi besar-besaran ke DPR RI apabila ancaman tersebut benar-benar dilakukan terhadap MK," tegasnya.
Menurut Said, setiap pihak, termasuk DPR RI tidak boleh mengintervensi apalagi mengancam keputusan MK.
Terlebih mengenai sistem pemilu proporsional terbuka atau proporsional tertutup.
"Partai Buruh dan organisasi serikat buruh di Indonesia meminta MK tidak terpengaruh oleh aksi-aksi yang dilakukan anggota DPR RI tersebut," ucap Said Iqbal.
Diberitakan sebelumnya, delapan fraksi partai politik di DPR, terkecuali PDIP, mengadakan konferensi pers menyikapi dugaan bocornya informasi bahwa MK akan memutuskan sistem pemilu menjadi proporsional daftar calon tertutup.
Baca juga: Denny Indrayana Sudah Klarifikasi, MK Tak Ambil Langkah Apapun soal Isu Putusan Sistem Pemilu Bocor
Sebelumnya, delapan fraksi ini menolak jika pemilihan legislatif dilakukan dengan mekanisme coblos logo partai saja dan menghendaki agar sistem pemilu legislatif proporsional terbuka tidak diubah.
Perwakilan fraksi Gerindra Habiburokhman mengancam akan menggunakan kewenangan DPR jika MK kukuh memutus perkara sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.
Kewenangan DPR yang dimaksud adalah terkait penganggaran atau budgeting terhadap institusi atau lembaga negara yang menjadi mitranya.
"Ya jadi kita tidak akan saling memamerkan kekuasaan, tapi juga kita akan mengingatkan bahwa kami legislatif juga punya kewenangan apabila memang MK berkeras," kata Habiburokhman sebelum menutup konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).
"Kami juga akan menggunakan kewenangan kami ya. Begitu juga dalam konteks budgeting, kami juga ada kewenangan, mungkin itu," ujar anggota Komisi III DPR ini.