Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) telah melakukan pemanggilan ulang dan pemeriksaan terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) terkait perkara yang diajukan Partai PRIMA.
Hal ini terkait amar putusan Majelis Hakim PN Jakpus yang menyatakan, penundaan Pemilu.
Jubir KY Miko Ginting mengatakan, pemanggilan kedua ini sudah dilakukan pada Selasa, 13 Juni 2023.
Ia mengatakan, para Hakim Terlapor hadir dalam pemeriksaan kali ini.
"Semua Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipanggil hadir memenuhi panggilan sebagai Hakim Terlapor dalam rangka pemeriksaan ini," kata Miko, dalam keterangan pers tertulis, Rabu (14/6/2023).
Baca juga: Isi Surat Denny Indrayana pada Megawati: Singgung Siasat Penundaan Pemilu, Demokrat, dan Moeldoko
Miko menjelaskan, pemeriksaan dilakukan secara tertutup, dengan tujuan mencari dugaan pelanggaran etik oleh para Hakim tersebut.
"Materi pemeriksaan bersifat tertutup dan hanya digunakan untuk kepentingan pemeriksaan etik," ucap Miko.
"Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari apakah ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim atau tidak," sambungnya.