News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

KPU Telah Tetapkan DPT Pemilu 2024 Namun Masih Banyak Data yang Harus Diperbaiki

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Minggu (2/7/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Suamampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan Daftar Pemilu Tetap (DPT) pada Pemilu 2024.

Namun di satu sisi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI punya banyak catatan terkait data diri masyarakat ini.

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty membeberkan beberapa contoh kasus seperti adanya 52 pemilih yang datanya tak dikenali di Tuban, Jawa Timur, hingga Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang invalid.

Catatan ini diharapkan oleh Bawaslu agar dapat segera ditindaklanjuti oleh KPU.

"Catatan dari Bawaslu untuk ditindaklanjuti, misalnya yang seperti tadi di Tuban, ada 52 pemilih yang tidak dikenali," kata Lolly kepada awak media, dikutip Senin (3/1/2023).

"Termasuk angka yang di Maluku Utara tadi, 13 ribu sekian itu. Nah, itu nanti kan akan ditindaklanjuti juga bagaimana, termasuk soal data, NIK invalid, yang tadi disampaikan," sambungnya.

Baca juga: 5 Data dan Fakta DPT Pemilu 2024, Milenial Pemilih Terbanyak hingga 5 Provinsi Pemilih Terbesar

Meski kini DPT sudah disahkan KPU, Bawaslu tentu meminta lembaga penyelenggara pemilu itu untuk menyelesaikan segala data-data yang masih belum benar ini.

Nantinya akan ada mekanisme khusus dalam proses penambahan data dalam DPT.

"Mekanisme lain kan dimungkinkan melalui DPK, Daftar Pemilihan Khusus. Yang jelas catatan-catatan dari Bawaslu tadi kan ada yang memang sudah bisa di-clear-kan, ada yang masih on going proses di-clear-kan," tutur Lolly.

"Nah ini yang kita cek terus menerus. Kalau ada sesuatu yang kayak tadi, yang dari pensiunan TNI tiba-tiba hilang, maka nanti dia bisa masuk ke DPK," ia menambahkan.

DPT ini penting bagi Bawaslu untuk diawasi sebab menyangkut soal hak konstitusi warga negara.

Sehingga, tegas Lolly, satu data warga negara pun penting. Hal ini pula yang jadi landasan kenapa Bawaslu memberikan catatan kepada KPU.

"Ini tidak sekadar soal jumlah, tapi soal harus clear datanya," tandas Lolly.

Sebagai informasi, KPU telah menetapkan DPT Pemilu 2024 usai menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi pada Minggu (2/7/2023), di Kantor KPU RI, Jakarta.

Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan, terdapat 514 kabupaten/kota di dalam negeri yang terdaftar sebagai DPT di Pemilu 2024.

Kemudian, lanjutnya, ada 128 negara perwakilan terdaftar DPT penyelenggaraan Pemilu 2024.

Untuk rekapitulasi nasional pemilih laki-laki di dalam dan luar negeri, yakni sebanyak 102.218.503 pemilih. Sedangkan pemilih perempuan sebanyak 102.588.719 pemilih.

Lebih lanjut, berikut hasil rekapitulasi DPT Pemilu 2024:

DALAM NEGERI

Kabupaten/Kota 514
Kecamatan 7.277
Desa/kelurahan 83.731
Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) 820.161
Jumlah Pemilih
Laki-laki (L) 101.467.243
Perempuan (P)101.589.505
L + P 203.056.748

LUAR NEGERI

Kabupaten/kota 128
Kecamatan 0
Desa/kelurahan 0
Jumlah TPS 3.059
Jumlah Pemilih:
L 751.260
P 999.214
L+P 1.750.474

TOTAL DALAM DAN LUAR NEGERI

Kabupaten/kota 642
Kecamatan 7.277
Desa/kelurahan 83.731
Jumlah TPS 823.220
Jumlah Pemilih:
L 102.218.503
P 102.588.719
L+P 204.807.222

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini