News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Elektabilitas Gibran Melonjak, Denny Hubungkan Peluang Putra Jokowi Jadi Cawapres dengan Putusan MK

Penulis: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming dan Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana.

Perkara ini telah diregistrasi dengan nomor 29/PUU-XXI/2023.

PSI, gugatan ini dimohonkan oleh beberapa kader partai berlambang bunga mawar itu, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).

menilai, batas usia 40 tahun bertentangan dengan moralitas dan rasionalitas karena menimbulkan bibit-bibit diskriminasi sebagaimana termuat dalam Pasal 28D Ayat (3) UUD 1945.

Mereka beranggapan, beleid itu berpotensi merugikan 21,2 juta hak konstitusional anak muda Indonesia usia 35-39 tahun yang dapat dipilih pada Pemilu 2024.

"Ketika rakyat Indonesia dipaksa hanya memilih pemimpin yang sudah bisa memenuhi syarat diskriminatif, tentu ini menimbulkan ketidakadilan bagi rakyat Indonesia yang memilih maupun orang yang dipilih,” ucap Francine.

keterangan pers, Francine menyinggung bahwa banyak anak muda yang sudah menunjukkan kompetensi dan prestasinya sebagai pemimpin daerah.

Ia menyebut nama Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak dan Wali Kota Solo yang juga putra Presiden RI Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.

PSI juga menyinggung risiko kerancuan yang mungkin timbul akibat pembatasan usia capres-cawapres minimum 40 tahun, sedangkan tidak ada batas usia minimal untuk menteri.

Padahal, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Pertahanan bisa sewaktu-waktu menjalankan tugas kepresidenan.

Baca juga: Bersifat Diskriminatif, PSI Ajukan Uji Materi Batas Minimal Usia Capres dan Cawapres ke MK

"Menteri dapat melaksanakan tugas kepresidenan seketika presiden dan wakil presiden Republik Indonesia mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya secara bersamaan dalam masa jabatannya, yang diatur dalam Pasal 8 Ayat (3) UUD 1945. Sehingga ada potensi menteri yang belum berusia 40 tahun bisa melaksanakan tugas kepresidenan,” ujar Francine.

Gibran disebut dongkrak elektabilitas Prabowo

Putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dapat mendongkrak signifikan elektabilitas Capres Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Rata-rata figur cawapres berkontribusi di kisaran 1 persen - 2 persen. Tapi khusus Wali Kota Solo ini, dapat menyumbangkan elektoral antara 11 persen - 12 persen.

Bocoran elektoral Gibran jika disandingkan Prabowo disampaikan Ketua Umum Relawan Projo Budi Arie Setiadi dalam acara Lanturan KompasTV belum lama ini.

Duet Prabowo - Gibran sempat menguat ke publik.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini