Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI baru saja meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IPK) mengenai isu politik uang.
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty membeberkan ada beberapa pelaku yang biasa melakukan politik uang, salah satunya adalah aparatur sipil negara (ASN).
Selain itu ada beberapa pelaku lainnya seperti kandidat peserta pemilu, tim sukses/kampanye, penyelenggara ad hoc, dan simpatisan atau pendukung peserta pemilu.
Berkaca pengalaman penyelenggaraan Pemilu 2019 dan Pilkada 2020, menurut Lolly, modus politik uang ini terbagi dalam beberapa bentuk yakni memberikan langsung, memberikan barang, dan memberikan janji.
"Modus memberi langsung itu salah satunya berupa pembagian uang, voucher atau uang digital dengan imbalan memilih," ujar Lolly dalam keterangannya, Rabu (16/8/2023).
Baca juga: Politisi Golkar Sebut Donatur Keuangan untuk Parpol Punya Kecenderungan Tak Mau Disebut Namanya
Politik uang, kata Lolly, merupakan satu kasus besar dalam isu kerawanan Pemilu 2024.
Ia menegaskan politik uang ini amat berbahaya karena bukan berkaitan dengan kontestasi menang atau kalah, melainkan bakal menghancurkan akhlak warga negara dan mental para pemimpin negara.
Lolly merinci ada politik uang sebelum masa kampanye.
Adapula sebelum hari pemungutan suara serta ada politik uang yang dilakukan secara digital.
"Termasuk juga kegiatan sosial yang diwarnai politik luar dan program pemerintah," tandasnya.